MEDAN, Cakrawalaasia.news – Pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu disorot. Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar 400 Pegawai Negeri Sipil diduga belum menginput Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun anggaran 2024. Sebagian kecil diantaranya terkait tahun 2023.
Surat pemberitahuan dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Labuhanbatu baru dikeluarkan pada Oktober 2025. Keterlambatan ini memunculkan pertanyaan terkait pengawasan kinerja ASN selama hampir satu tahun.
Redaksi Cakrawalaasia.news telah mengirimkan konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kepala BKPP Labuhanbatu, Ali Armaya Ritonga, pada Rabu (08/07/2026) pukul 14.52 WIB.
Hingga Kamis (10/07/2026) pukul 14.29 WIB, belum ada jawaban atau klarifikasi dari yang bersangkutan.
Dalam konfirmasi tersebut, redaksi mengajukan 7 poin pertanyaan terkait penyebab keterlambatan, mekanisme pengisian SKP susulan, status diskresi BKN, audit kinerja, dan dasar pencairan TPP bagi 400 PNS tersebut. Redaksi juga memberikan tenggat waktu jawaban 1×24 jam.
Diduga Berpotensi Melanggar Sejumlah Aturan
Permasalahan ini berpotensi berbenturan dengan beberapa peraturan kepegawaian nasional, antara lain :
1. Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja PNS Pasal 20 ayat 1, “Penilaian kinerja PNS dilakukan setiap akhir periode penilaian. Pasal 25 yang berbunyi “Hasil penilaian kinerja menjadi dasar pemberian TPP”. Aplikasi e-Kinerja BKN untuk tahun 2024 telah ditutup sejak awal 2025. Pengisian susulan hanya dapat dilakukan dengan Surat Diskresi dari Kepala BKN.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 12 huruf c : “PNS wajib mencapai target kinerja”. Kemudian Pasal 7 ayat 4 : “Tidak mencapai target kinerja termasuk pelanggaran disiplin tingkat sedang”., dan Pasal 11 : “Sanksinya mulai dari pemotongan TPP 25% selama 6 bulan hingga penurunan pangkat”.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS Pasal 15 : “Pejabat Penilai Kinerja wajib melakukan pemantauan dan pembinaan kinerja”. Di Pasal 18 : “Hasil penilaian kinerja menjadi dasar pembayaran TPP”.
4. UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 21 huruf d : “PNS wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab”, dan Pasal 87 ayat 4 : “PNS dapat diberhentikan karena tidak memenuhi target kinerja”.
Jika TPP tetap dicairkan tanpa pemenuhan SKP, maka Pemkab berpotensi menghadapi temuan BPK terkait penyaluran belanja pegawai yang tidak sesuai ketentuan.
Temuan ini juga akan disampaikan kepada Kantor Regional VI BKN Medan dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk dimintai penjelasan dan pengawasan lebih lanjut. (Red/fz)
Catatan : Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sebesar-besarnya kepada pihak terkait, sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999.











