MEDAN, Cakrawalaasia.news – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar terkait tata cara pemungutan opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Divisi Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumut, Rabu [8/7/2026]. Rapat dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Sumut, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dan dihadiri jajaran Pemko Pematangsiantar.
Ignatius menyebut harmonisasi penting agar produk hukum daerah selaras dengan aturan di atasnya. “Tujuannya agar regulasi memiliki kepastian hukum, implementatif, dan mendukung optimalisasi penerimaan daerah,” ujarnya.
Dalam rapat, Tim Perancang Kanwil Kemenkum Sumut menyampaikan hasil telaah dan masukan terhadap substansi Ranperwal. Masukan diberikan kepada Kepala Bidang Pendapatan BPKPD dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pematangsiantar.
Kabag Hukum Setda Pematangsiantar mengapresiasi pendampingan Kanwil Kemenkum Sumut. “Masukan ini sangat berharga untuk menghasilkan regulasi yang lebih baik dan memberi kepastian hukum bagi masyarakat,” katanya.
Hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Hasil Pengharmonisasian. Dokumen ini akan menjadi dasar Pemko Pematangsiantar untuk melanjutkan proses penetapan Ranperwal. (*)











