Cakrawalaasia.news, YOGYAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama World Intellectual Property Organisation (WIPO) melanjutkan Program WIPO Academy: Intellectual Property and Industrial Designs pada hari kedua di Hotel Eastparc, Yogyakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Berbeda dengan hari pertama yang berfokus pada penguatan pemahaman dasar mengenai desain industri, kegiatan hari kedua menitikberatkan pada strategi pelindungan internasional dan komersialisasi desain industri sebagai instrumen untuk meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Pada sesi pertama, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI Ruslinda Dwi Wahyuni memaparkan kerangka kerja internasional terkait hak desain industri. Materi yang disampaikan mencakup ketentuan dalam Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS), berbagai perjanjian internasional yang dikelola oleh WIPO, serta prosedur memperoleh pelindungan internasional melalui Hague System for the International Registration of Industrial Designs.
“Di era perdagangan global, pelindungan desain industri tidak cukup hanya di tingkat nasional. Pelaku usaha perlu memahami mekanisme pelindungan internasional agar desain yang menjadi identitas dan nilai tambah produk tetap terlindungi ketika memasuki pasar global,” ujar Ruslinda.
Untuk memperdalam pemahaman peserta, sesi ini tidak hanya disampaikan melalui ceramah, tetapi juga melalui latihan kelompok. Para peserta diminta menyusun flowchart sederhana mengenai proses memperoleh pelindungan internasional desain industri melalui Hague System. Melalui simulasi tersebut, peserta dapat memahami secara lebih praktis tahapan yang harus ditempuh ketika ingin melindungi desain produknya di berbagai negara.
Selanjutnya, Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya DJKI Rizki Harit Maulana membawakan materi mengenai peran kekayaan intelektual (KI) dalam pemanfaatan dan komersialisasi produk berbasis desain industri. Dalam paparannya, ia menjelaskan bahwa desain industri tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pelindungan hukum, tetapi juga dapat menjadi aset ekonomi yang menciptakan nilai tambah dan memperkuat posisi produk di pasar.
“Pelindungan desain industri memberikan kepastian hukum, tetapi komersialisasilah yang mengubah desain menjadi aset ekonomi yang mampu menciptakan nilai dan daya saing bagi produk Indonesia,” kata Rizki.
Tidak hanya membahas aspek teoritis, peserta juga mengikuti diskusi kelompok untuk mengidentifikasi produk kerajinan Indonesia yang memiliki potensi komersial. Melalui studi kasus tersebut, peserta merumuskan strategi memperluas pasar dengan memanfaatkan pelindungan desain industri sekaligus mengidentifikasi risiko hukum yang dapat timbul selama proses komersialisasi. Pendekatan ini diharapkan membantu peserta memahami bahwa keberhasilan suatu produk tidak hanya ditentukan oleh kreativitas desain, tetapi juga oleh strategi bisnis dan pelindungan hukum yang tepat.
Salah satu peserta kegiatan, Agung Setiawan dari Wood Deco Indonesia, membagikan pengalamannya dalam memanfaatkan KI untuk mendukung pengembangan usaha. Perusahaan yang berbasis di Yogyakarta tersebut telah memiliki 12 merek dan dua desain industri yang produknya berhasil menembus pasar ekspor, antara lain Australia dan kawasan Timur Tengah.
“Desain industri sangat membantu kami dalam mengamankan produk, baik di Indonesia maupun di negara tujuan ekspor. Pelindungan ini juga membantu meminimalkan potensi peniruan sehingga produk kami dapat bersaing dengan lebih percaya diri di pasar global,” ungkap Agung.
Menutup rangkaian kegiatan, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Yasmon berharap pengetahuan yang diperoleh selama program dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi pengembangan ekosistem KI nasional.
“Kami berharap ilmu, informasi, dan pengalaman yang diperoleh selama dua hari ini tidak berhenti pada para peserta saja, tetapi dapat ditularkan kembali kepada institusi masing-masing sehingga manfaat dan dampak dari kegiatan ini dapat dirasakan lebih luas,” ujar Yasmon.
Melalui Program WIPO Academy: Intellectual Property and Industrial Designs, DJKI dan WIPO Academy terus mendorong peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan dalam memahami pentingnya pelindungan dan pemanfaatan desain industri. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat daya saing produk Indonesia, membuka peluang pasar yang lebih luas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis inovasi dan kreativitas. (*)











