UMKM Bisa Ekspor Aman! Pemerintah Jamin Pelindungan Merek & Kekayaan Intelektual

Foto : Kegiatan Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Tahun 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (4/8/2026), (sumber : Humas DJKI Kemenkum-RI).

JAKARTA, Cakrawalaasia.news -Pemerintah Indonesia memastikan pelaku UMKM tidak perlu ragu untuk mengekspor produk ke pasar global. Kekhawatiran terkait peniruan merek dan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di negara tujuan akan ditangani melalui fasilitasi dan kerja sama antar kementerian.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri Denny Abdi dalam Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Tahun 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Denny menegaskan pemerintah akan memandu UMKM mulai dari awal.
“Ketika ada UMKM yang ingin mengekspor produknya, kami akan memandu mulai dari melihat kebutuhan pasar, memetakan pesaing, hingga memastikan produknya memiliki daya saing. Yang paling penting, produk tersebut harus sudah terlindungi hak kekayaan intelektualnya sehingga pelaku usaha dapat memasuki pasar internasional dengan lebih percaya diri,” ujarnya.

Untuk mendukung itu, Kementerian Luar Negeri memiliki 132 Perwakilan RI di berbagai negara. Melalui fungsi ekonomi dan atase perdagangan, perwakilan membantu menganalisis kebutuhan pasar negara tujuan, mengenali kompetitor, dan mempromosikan produk Indonesia di forum perdagangan internasional.

Menurut Denny, kekayaan intelektual akan menjadi penentu daya saing Indonesia ke depan. Sumber daya alam tidak akan selamanya jadi penopang utama, sehingga inovasi harus terus didorong.

“Kalau kita ingin Indonesia menjadi negara maju dan menjadi salah satu ekonomi terbesar dunia pada 2045, perhatian terhadap kekayaan intelektual harus menjadi prioritas. Daya saing bangsa ke depan ditentukan oleh inovasi dan kekayaan intelektual yang kita miliki,” ungkapnya.

Ia mencontohkan Kopi Gayo sebagai produk Indikasi Geografis. Pelindungan KI (Kekayaan Intelektual) tidak hanya memberi kepastian keaslian bagi konsumen, tetapi juga menaikkan nilai tambah bagi petani dan eksportir.

Senada, Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag Johni Martha menyebut, perdagangan global kini masuk era knowledge-based economy.

“Nilai tambah sebuah produk tidak lagi hanya ditentukan oleh barangnya, tetapi juga inovasi yang melindunginya. Karena itu, pelaku usaha Indonesia harus semakin memahami pentingnya mendaftarkan hak kekayaan intelektual agar memiliki kepastian hukum dan nilai ekonomi yang lebih tinggi di pasar global,” ujar Johni.

Ia menambahkan, Indonesia telah memiliki lebih dari 30 perjanjian perdagangan bilateral dan regional yang memuat ketentuan pelindungan KI. Ini jadi payung hukum sekaligus peluang ekspor produk inovasi, ekonomi kreatif, dan Indikasi Geografis.

Kementerian Perdagangan juga menjalankan program UMKM Bisa Ekspor dan Desa Bisa Ekspor. Melalui program ini pelaku usaha dapat pendampingan mulai dari Peningkatan kualitas produk, Desain kemasan, Pencarian pasar, dan Koneksi dengan perwakilan perdagangan RI di luar negeri

Dengan sinergi DJKI, Kemlu, Kemendag, dan kementerian terkait, pemerintah terus memperkuat ekosistem KI nasional. Pelindungan merek, paten, desain industri, hak cipta, dan Indikasi Geografis diharapkan membuat UMKM makin percaya diri go global.

Info lengkap pelindungan KI di dgip.go.id

(*)

Penulis: Humas DJKI Kemenkum-RI / Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *