PN Rantauprapat Batalkan Status Tersangka dan Penahanan Bripka YML Kasus Bansos 2024

Foto : Pengadilan Negeri Rantauprapat mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Bripka Yasil Mukhtadi Lubis (YML), personel Polres Labuhanbatu Selatan. Putusan dengan perkara Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap itu dibacakan hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu, SH., MH pada Selasa (4/8/2026), (dok.ist)

LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Pengadilan Negeri Rantauprapat mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Bripka Yasil Mukhtadi Lubis (YML), personel Polres Labuhanbatu Selatan.

Putusan dengan perkara Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap itu dibacakan hakim tunggal Satria Saronikhamo Waruwu, SH., MH pada Selasa (4/8/2026).

Tersangka dan Penahanan Tidak Sah
dalam amar putusannya, hakim menyatakan :

  1. Penetapan status tersangka terhadap Bripka YML oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
  2. Tindakan penahanan beserta surat perintah penahanan terhadap pemohon tidak sah menurut hukum
  3. Memerintahkan Bripka YML segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan
  4. Memulihkan hak-hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat seperti semula
  5. Membebankan biaya perkara* kepada negara

Bripka YML sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2024.

Ia ditahan di Lapas Kelas III Kotapinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Labuhanbatu Selatan tanggal 16 Juli 2026.

Penyidik menduga, adanya penyimpangan berupa ketidaksesuaian data penerima, kegiatan tidak dilaksanakan namun anggaran dicairkan, serta dugaan penggelembungan harga. Total kerugian negara yang disebut mencapai Rp1.903.371.836.

Bripka YML didampingi kuasa hukum Halomoan Panjaitan, SH dan Siti Rahma Sitepu, SH. Pihak Kejari diwakili Ajun Jaksa Cecep Priyayi dan Muhammad Arif Fadhillah Harahap.

Usai sidang, Halomoan menyatakan putusan ini menguatkan dalil pihaknya. Menurutnya penetapan tersangka dan penahanan dilakukan tidak sesuai KUHAP, termasuk soal syarat minimal 2 alat bukti sah sebagaimana Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Selama sidang, tim mengajukan 22 alat bukti surat dan menghadirkan 1 saksi. Kuasa hukum juga menyoroti proses penerbitan sprindik, gelar perkara, hingga penetapan tersangka yang dilakukan di hari yang sama.

Terkait nilai kerugian negara Rp1,9 miliar, Halomoan berpandangan kewenangan pemeriksaan kerugian negara berada pada BPK RI, merujuk Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026.

Perkara ini mendapat perhatian publik. Sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Labuhanbatu mengikuti sidang sebagai pembelajaran. Tim Komisi Yudisial juga memantau proses persidangan hingga pembacaan putusan.

Putusan praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dan penahanan. Proses hukum pokok perkara masih dapat dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Slh/Red)

Penulis: Slh/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *