LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial SS (20) dan MF (38) pada Rabu (16/9/2026).
Nelayan Kehilangan 2 Jerigen di Samping Rumah
Kasus ini bermula ketika korban berinisial S (56), seorang nelayan yang tinggal di Dusun Labuhan, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, membeli sejumlah kebutuhan pertanian pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Di antara barang yang dibeli terdapat pupuk dan racun rumput. Seluruh barang kemudian diletakkan di samping rumah. Namun, sekitar pukul 03.00 WIB pada Senin (27/7/2026), korban mendapati dua jerigen racun rumput merek KISS UP, masing-masing 20 liter, telah hilang.
Korban melapor ke Polsek Panai Tengah. Kerugian ditaksir sekitar Rp2 juta.
Polisi Telusuri Keberadaan Terduga Pelaku
Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H., bergerak dan mengamankan keduanya.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua jerigen berisi racun merek KISS UP, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam list merah, serta satu lembar bon pembelian racun.
Kasi Humas: Setiap Laporan Ditindaklanjuti
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Saat ini, SS dan MF telah diamankan di Mapolsek Panai Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi administrasi penyidikan sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.
Sumber: Humas Polres Labuhanbatu











