Wartawan Tabloid Polmas Poldasu Diduga Dianiaya Satpam SPBU 14.214.223 Simpang Ajamu Labuhanbatu

LABUHANBATU — Seorang wartawan Media Online Tabloid Polmas Poldasu (https://tabloidpolmaspoldasu.id) bernama Sarip Pohan diduga menjadi korban kekerasan oleh oknum pengamanan SPBU Simpang Ajamu 14.214.223 di Desa Tanjung Sarang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Peristiwa ini diduga buntut dari liputan terkait dugaan pungli di SPBU tersebut.

Sarip mengaku hampir terpelanting dari sepeda motor dan mengalami lemas serta pusing usai mengalami tindakan kekerasan saat hendak mengisi bahan bakar minyak di lokasi.

Kronologi: Dari Liputan Pungli Hingga Penganiayaan

“Tiba-tiba saya diperlakukan dengan kekerasan oleh pihak pengamanan. Saya hendak dicekik namun saya menyelamatkan diri sehingga saya hampir jatuh dari atas sepeda motor,” ujar Sarip kepada wartawan.

Selain dicekik, Sarip juga mengaku bagian kepala belakang, pundak, dan kerah bajunya ditarik hingga meninggalkan bekas cakaran.

Menurut Sarip, insiden Senin pagi itu merupakan buntut dari kegiatan jurnalistik yang dilakukannya bersama rekan-rekan pada Minggu sore. Saat itu mereka melakukan konfirmasi kepada oknum pengamanan berinisial Jey terkait informasi dan indikasi dugaan pungutan liar di SPBU Simpang Ajamu.

“Saya dan teman-teman semalam sore melakukan liputan di SPBU. Saat kami konfirmasi, kami juga mendapatkan perlakuan seperti premanisme dan ada upaya menghalangi tugas kami sebagai wartawan,” sebutnya.

Sarip menyebut, dalam peristiwa Minggu sore itu juga terjadi bentakan dan ancaman. “Kami dibentak, kawan saya ditarik dan dicakar. Saya juga seperti mau ditinju sehingga tangannya menyentuh bagian wajah saya dekat mata,” ungkapnya.

Sudah Visum dan Lapor ke Polsek Panai Tengah

Akibat tarikan pada Senin pagi, Sarip mengaku hampir terjatuh dan merasakan sakit di bagian tengkuk. “Di bagian pundak saya, terdapat ada bekas cakaran. Saya juga sudah visum di Puskesmas Labuhanbilik didampingi personel Polsek Panai Tengah,” cetusnya.

Atas peristiwa itu, Sarip langsung membuat laporan resmi ke Polsek Panai Tengah Polres Labuhanbatu. Ia meminta pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.

“Saya berharap Polsek Panai Tengah menindaklanjuti perbuatan kekerasan terhadap wartawan ini. Jika terbukti, saya minta pelakunya ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

UU Pers Jadi Dasar Hukum

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena kekerasan terhadap wartawan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers.

Selain itu, dugaan kekerasan fisik dalam peristiwa tersebut juga dapat diproses berdasarkan ketentuan pidana umum apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengamanan berinisial Jey maupun pihak manajemen SPBU Simpang Ajamu terkait dugaan insiden tersebut belum dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *