Tiga terdakwa perkara dugaan ikut serta melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, yakni Rimba Niarta Sianturi, Robinson Tambunan, dan Bungaran Saragih, resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Pengajuan banding dilakukan karena ketiganya menyatakan tidak menerima atas putusan majelis hakim yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan kepada masing-masing terdakwa.
Aksi Orasi Tegakkan Perda Tonase 8 Ton
Sebelumnya, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (19/8/2026), majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah dalam perkara “ikut serta melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”.
Usai mendaftarkan permohonan banding, Rimba Niarta Sianturi mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Menurut dia, aksi yang dilakukan bersama rekan-rekannya merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum untuk mendorong penegakan peraturan daerah.
“Kami kecewa, Bang. Saat itu kami hanya melakukan orasi atau menyampaikan pendapat di muka umum untuk menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jalan,” ujar Rimba saat ditemui di Pengadilan Negeri Rantauprapat.
Ia menjelaskan, Perda tersebut mengatur batas maksimal tonase kendaraan yang diperbolehkan melintas di ruas jalan dimaksud, yakni sebesar 8 ton. Menurutnya, aksi yang mereka lakukan bertujuan mengingatkan agar aturan tersebut dijalankan.
“Dalam perda itu sudah jelas ditetapkan batas maksimal kendaraan yang boleh melintas hanya 8 ton. Tapi kenapa kami justru divonis penjara,” katanya.
Harap PT Berikan Putusan Adil
Rimba berharap Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang lebih adil setelah memeriksa permohonan banding yang diajukan.
Sementara itu, ketiga terdakwa datang ke Pengadilan Negeri Rantauprapat didampingi tim kuasa hukum untuk mendaftarkan permohonan banding atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim.
Kronologi Perkara
Perkara ini bermula dari aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan para terdakwa terkait dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Jalan, khususnya mengenai pembatasan tonase kendaraan di ruas jalan yang menjadi lokasi aksi. (Slh)











