Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan Perkara Nomor 07/KPPU-M/2026 terkait dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 mengenai keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi PT Mandala Multifinance Tbk oleh MUFG Bank Ltd.
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang KPPU, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026, beragendakan penyampaian tanggapan Terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) serta pemeriksaan alat bukti pendukung. Sidang dipimpin Anggota KPPU M. Fanshurullah Asa selaku Ketua Majelis Komisi bersama Anggota Majelis Komisi Rhido Jusmadi dan M. Noor Rofieq.
Dalam persidangan, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada Investigator dan Terlapor melalui Kuasa Hukumnya untuk menyampaikan tanggapan terhadap LDP. Namun, Terlapor meminta tambahan waktu untuk menyampaikan tanggapan dengan alasan masih melakukan pembahasan internal.
Terlapor juga meminta agar alat bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan kode IB 2, yang memuat pemeriksaan saksi dari PT Mandala Multifinance Tbk, tidak dikategorikan sebagai dokumen rahasia. Permohonan tersebut diajukan agar Terlapor dapat melihat dan memeriksa dokumen sebagai bagian dari proses pembelaan.
Setelah mempertimbangkan permohonan tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa alat bukti BAP kode IB 2 bukan merupakan dokumen rahasia. Dengan demikian, Terlapor diperkenankan untuk melihat dan memeriksa dokumen tersebut.
Keputusan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengetahui dan menanggapi alat bukti yang digunakan dalam perkara sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.
Sidang Lanjutan Digelar 26 Agustus 2026
Dengan adanya permohonan tambahan waktu dari Terlapor, Majelis Komisi akan melanjutkan pemeriksaan pendahuluan pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan tanggapan Terlapor terhadap LDP dan penyampaian alat bukti pendukung.
Proses pemeriksaan perkara masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan persaingan usaha.











