JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Pemerintah pusat mulai mendorong pemerintah daerah untuk serius melindungi karya dan inovasinya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama BSKDN Kemendagri sepakat memperkuat sinergi agar kebijakan Kekayaan Intelektual (KI) nasional tidak berhenti jadi dokumen.
Langkah ini penting untuk menindaklanjuti Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) 2027–2036 sekaligus mengamankan 36.742 inovasi daerah yang sudah dihimpun BSKDN.
Dirjen KI Hermansyah Siregar menegaskan, arah kebijakan KI nasional harus diterjemahkan jadi aksi nyata di daerah.
Hal ini disampaikan saat Sosialisasi Penguatan Pelindungan KI di Kantor BSKDN Kemendagri, Jakarta, Rabu 13 Agustus 2026.
“Kalau pemerintah pusat sudah memiliki RIKIN, bagaimana dengan pemerintah daerah? Tata kelola KI di daerah juga butuh peran Pemda bersama Kanwil Kementerian Hukum,” ujar Hermansyah.
Menurutnya, Forum Koordinasi Nasional KI, 4-5 Agustus 2026 lalu jadi momentum awal. Selanjutnya tinggal tindak lanjut di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Data BSKDN mencatat ada 36.742 inovasi pemerintah daerah yang sudah terhimpun. Mulai dari pelayanan publik, produk UMKM, hingga teknologi pemerintahan.
Namun tanpa pelindungan KI, inovasi-inovasi ini rawan dibajak dan sulit masuk ke tahap `komersialisasi`.
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo menyebut pelindungan KI justru bukan pembatas kreativitas.
“Pelindungan memberikan kepastian agar karya dan inovasi yang dihasilkan dapat dikembangkan secara lebih tertib, aman, dan berkelanjutan,” kata Yusharto.
Karena itu, KI harus jadi bagian dari tata kelola inovasi di setiap Pemda.
Hermansyah menekankan, penerjemahan kebijakan harus disesuaikan dengan karakteristik tiap daerah.
Untuk itu diperlukan koordinasi antara Kanwil Kementerian Hukum dengan BRIDA, BAPPERIDA, dan unsur Pemda lainnya. Tujuannya menentukan prioritas inovasi apa yang akan dilindungi dan dikembangkan lebih dulu.
“Rencana induk tanpa kontribusi dan dukungan pemerintah daerah hanya akan jadi dokumen yang tidak dapat dilaksanakan secara paripurna,” tegas Hermansyah.
Ke depan, DJKI dan BSKDN akan memperkuat kerja sama melalui :
- Peningkatan pemahaman KI bagi aparatur Pemda.
- Pendampingan pendaftaran KI untuk inovasi unggulan daerah.
- Penguatan tata kelola agar inovasi bisa dikembangkan dan memberi manfaat berkelanjutan.
Dengan payung KI yang kuat, inovasi pemerintah daerah diharapkan tidak hanya jadi program, tapi juga bisa menghasilkan nilai ekonomi dan berdampak luas. (*)











