Hukum  

Di Labuhanbatu, Kuasa Hukum Soroti Belum Ditahannya 4 Tersangka Dugaan Penganiayaan

Foto : ilustrasi AI (dok. Cakrawalaasia.news).

LABUHANBATU – CAKRAWALAASIA.NEWS | Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial N di areal perkebunan kelapa sawit di wilayah Labuhanbatu pada 23 Mei 2026 mendapat sorotan dari kuasa hukum pelapor.

Perkara tersebut telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 23 Mei 2026.

Kuasa hukum pelapor mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan terhadap empat terduga yang disebut telah berstatus tersangka, dan berharap ada penjelasan objektif dari penyidik.

Soroti Aturan Penahanan di KUHP dan KUHAP Baru

Praktisi hukum Sumatera Utara Jhon Gracia Anugrah Lamelus Sinukaban, S.H., M.H., L.L.B., didampingi Suferydma Pandia, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya terkait ketentuan penahanan dalam perkara tersebut.

“Jangan sampai masyarakat menilai penegakan hukum dilakukan secara berbeda-beda. Penyidik perlu memberikan penjelasan secara objektif mengenai dasar hukum dan pertimbangan terkait penahanan, agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di publik,” ujar Jhon, Selasa (22/9/2026).

Ia merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Pasal 468 mengatur penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun, sedangkan Pasal 262 mengatur kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Sementara ketentuan hukum acara pidana juga telah berubah dengan berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP sejak 2 Januari 2026, yang mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981. Pasal 100 ayat (1) mengatur bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Kuasa Hukum Sebut Ada Laporan Lain

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H., turut menyampaikan harapannya agar ada transparansi dalam penanganan perkara tersebut.

Beriman menyebut, selain laporan dugaan penganiayaan terhadap N, terdapat laporan dugaan penganiayaan lainnya terhadap seseorang berinisial MI, serta laporan dugaan pembakaran barak tempat tinggal MI dan N.

Laporan penganiayaan kedua terhadap MI disebut telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu dengan Nomor LP/B/819/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 6 Juni 2026. Sedangkan laporan dugaan pembakaran dilaporkan oleh S dengan Nomor LP/B/890/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 20 Juni 2026.

“Yang kami minta adalah transparansi dan kepastian hukum. Apabila unsur dan syarat penahanan telah terpenuhi sesuai KUHAP, tentu perlu dijelaskan. Apabila ada alasan hukum yang menyebabkan penahanan tidak dilakukan, penyidik juga perlu menjelaskannya secara objektif agar tidak ada spekulasi,” ujar Beriman.

Empat Orang Berstatus Tersangka

Berdasarkan SP2HP Nomor B/1811/IX/Res.1.6/2026 tertanggal 6 September 2026, empat orang disebut telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut, masing-masing berinisial TH, EG, AN, dan P.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polres Labuhanbatu terkait perkembangan penanganan perkara dan pertimbangan penyidik terkait penahanan.

Pelapor Harap Kepastian Hukum

Sementara itu, pelapor berinisial N berharap ada perhatian dan kepastian hukum atas perkara yang dialaminya.

“Saya mengalami luka di bagian kepala dan tangan serta bengkak di tangan dan kaki. Saya hanya meminta keadilan dan kepastian hukum agar perkara ini ditangani sesuai ketentuan,” ujar N.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan kuasa hukum dan dokumen SP2HP yang diterima redaksi. Para pihak yang disebutkan masih berstatus tersangka dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait.

Penulis: Red/Siaran Pers Beriman Panjaitan SH.,M.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *