Polres Tapteng Tangkap Pengedar Ganja di Sibolga Utara, 100 Gram Barang Bukti Disita

Foto : WM (45) dan barang bukti yang diamankan, (dok. Humas Polres Tapanuli Tengah).

TAPANULI TENGAH, CakrawalaAsia.news | 20 Agustus 2026

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria terduga pengedar narkotika jenis ganja di Gang Sepakat, Jalan Ketapang, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Rabu (12/8/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB.

Terduga pelaku berinisial WM (45), seorang nelayan warga setempat, ditangkap usai pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Narkoba AKP J. Munthe, SH membenarkan penangkapan tersebut. Petugas mengamankan total barang bukti ganja dengan berat bruto sekitar 100 gram.



Penggeledahan yang dipimpin oleh Ipda Kasmin Nadeak, S.H. bersama tim mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 2 bungkus ganja dilapisi kertas nasi cokelat yang ditemukan pada badan terduga
  • 60 paket kecil ganja siap edar dalam plastik merah yang ditemukan di meja ruang tamu rumah terduga
  • 1 unit ponsel pintar merk Vivo warna putih
  • Peralatan pembungkus berupa gunting dan potongan kertas nasi cokelat

Usai penangkapan, terduga pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *