Sejumlah emak-emak di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengeluhkan terhentinya bantuan sosial yang selama ini mereka terima melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Keluhan tersebut muncul setelah data penerima bantuan disebut terdeteksi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online (judol). Kondisi itu membuat bantuan yang selama ini menjadi penopang kebutuhan ekonomi keluarga tidak lagi diterima.
“Kami Tidak Main Judol, Tapi Bantuan Dicabut”
Salah seorang warga penerima bantuan di Kecamatan Panai Tengah yang akrab disapa Unden mengaku bingung setelah mengetahui bantuan sosial keluarganya tidak lagi cair.
Menurut Unden, dirinya tidak pernah menggunakan bantuan pemerintah untuk bermain judi online. Namun, dalam satu Kartu Keluarga (KK), terdapat anggota keluarga lain yang diduga terdeteksi dalam data transaksi judi online.
“Kami yang tidak ikut judi online ikut terdampak. Bantuan yang selama ini kami terima tiba-tiba tidak ada lagi. Kami berharap pemerintah melihat persoalan ini secara jelas, jangan sampai yang tidak melakukan ikut kehilangan bantuan,” keluhnya kepada awak media.
Unden menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius, khususnya terkait kejelasan mekanisme pendeteksian aktivitas judi online yang kemudian berdampak terhadap status penerima bantuan sosial dalam satu keluarga.
Minta Ada Ruang Klarifikasi dan Verifikasi
Unden berharap pemerintah dapat membedakan antara anggota keluarga yang benar-benar melakukan aktivitas judi online dengan anggota keluarga lainnya yang tidak mengetahui ataupun tidak terlibat.
“Kalau memang ada anggota keluarga yang bermain judi online, silakan ditindak sesuai aturan. Tetapi kami yang tidak tahu-menahu jangan ikut dirugikan. Kami sangat membutuhkan bantuan tersebut untuk kebutuhan keluarga,” ujarnya.
Masyarakat juga meminta adanya ruang klarifikasi dan verifikasi bagi keluarga yang merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online, namun tiba-tiba mengalami perubahan status sebagai penerima bantuan.
“Pemerintah seharusnya mencari solusi. Bagaimana kami yang tidak terlibat judol sama sekali tetap dapat menerima bantuan seperti biasanya,” cetusnya.
Harap APH dan Komdigi Berantas Sumber Judi Online
Di sisi lain, emak-emak di Labuhanbatu berharap persoalan tersebut tidak hanya diselesaikan dengan menghentikan bantuan masyarakat. Mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) lebih serius memberantas praktik judi online.
“Kami berharap jangan hanya masyarakat yang diperiksa. Judi online-nya juga harus diberantas. Situs-situsnya ditutup dan pelakunya ditangkap. Kasihan masyarakat kecil, bantuan untuk kebutuhan keluarga malah bisa bermasalah karena adanya aktivitas judi online,” harapnya.
Tokoh Masyarakat: Mekanisme Perlu Dikaji Ulang
Terpisah, tokoh masyarakat Yusri Ritonga menilai mekanisme yang diterapkan pemerintah dalam upaya pemberantasan judi online perlu dikaji kembali, terutama apabila berdampak kepada anggota keluarga yang tidak terlibat.
Menurutnya, kelompok lanjut usia (lansia) juga perlu mendapat perhatian agar tidak menjadi pihak yang dirugikan akibat sistem pendeteksian aktivitas judi online dalam satu KK.
“Menurut saya kurang tepat. Lansia kan belum tentu tahu atau bermain judi online. Kalau sampai ikut terdeteksi dan berdampak terhadap bantuan, itu kan tidak mustahil terjadi,” sebut Yusri.
“Langkah yang tepat dalam memberantas Judol adalah menutup sistemnya. Tutup semua aplikasinya, putuskan hubungan dengan sistemnya, dan tangkap pelaku yang terindikasi sebagai pendukung situsnya,” tandasnya.











