Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menggagalkan peredaran narkotika jaringan antardaerah dengan mengamankan 30 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.I alias I (62). Ia merupakan warga Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.
Digerebek di Jalan Lintas Sumatera Rantau Selatan
Berdasarkan press release di Aula Yanfiter Polres Labuhanbatu, Senin (24/8/2026), Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 19.15 WIB, di Jalan Lintas Sumatera H.M. Said, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
“Pengungkapan bermula sekitar pukul 18.30 WIB. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, S.H., M.H., memperoleh informasi dari masyarakat mengenai satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam dengan nomor polisi BK 1553 AEF yang diduga membawa narkotika jaringan antardaerah”, ucapnya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekitar pukul 19.15 WIB menemukan kendaraan tersebut di lokasi. Petugas langsung menghentikan kendaraan dan mengamankan seorang pria yang berada di dalam mobil tersebut.
Barang Bukti: Sabu Dibungkus Teh China
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan:
- Tas ransel biru: 20 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei dibalut lakban hitam. Diduga berisi sabu berat bruto sekitar 20 kilogram
- Tas ransel merah: 10 bungkus plastik besar warna hijau bertuliskan Chinese Pin Wei. Diduga berisi sabu sekitar 10 kilogram
- 4 bungkus plastik besar transparan: Berisi pil yang diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 20.000 butir
Barang bukti lain yang diamankan: 1 plastik asoy hitam, 2 plastik asoy hijau, 1 plastik besar transparan, 1 HP Vivo biru violet, 2 tas ransel, 1 dompet kulit hitam, uang tunai Rp2,7 juta, serta 1 unit Mitsubishi Expander hitam BK 1553 AEF.
Jaringan Aceh – Dumai – Medan
Hasil interogasi awal terhadap tersangka mengungkap bahwa barang bukti tersebut diperoleh atas suruhan seorang pria berinisial M, yang disebut merupakan warga Aceh.
Narkotika tersebut diduga dibawa dari Dumai, Provinsi Riau, menuju Medan, dengan tersangka mendapat upah sebesar Rp4 juta untuk setiap kilogram.
Nilai Kerugian Negara Rp36 Miliar
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya memperkirakan barang bukti sabu seberat 30 kilogram tersebut dapat menyelamatkan sekitar 300.000 jiwa, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang.
Sementara itu, 20.000 butir ekstasi diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa, dengan asumsi 1 orang mengonsumsi 2 butir.
Dari sisi nilai ekonomi, keseluruhan barang bukti narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp36 miliar. Rinciannya, sabu Rp1 miliar/kg sehingga 30 kg = Rp30 miliar. Sedangkan 20.000 butir ekstasi x Rp300.000 = Rp6 miliar.
Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polres Labuhanbatu menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya jaringan yang melintas antarwilayah. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat.
Penulis: I.G.Harahap











