Hukum  

Polisi Amankan Pria dan Sabu 0,14 Gram di Panai Tengah

Foto : SB alias Bayu yang diamankan Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, (dok. Humas Polres Labuhanbatu).

LABUHANBATU, CakrawalaAsia.news | 21 Agustus 2026

LABUHANBATU — Unit Reskrim Polsek Panai Tengah menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) sebagai upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SB alias Bayu dan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu.

Kegiatan berlangsung pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah di Dusun XII Lorong Serdang, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

Operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah IPDA Erik Rianto Hutabarat, S.H., bersama AIPTU Togi Sinurat dan BRIPDA Aldo Siregar.

Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan, S.H., M.H., memerintahkan personel melakukan penindakan setelah menerima informasi masyarakat terkait sebuah rumah milik SB alias Bayu yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Setibanya di rumah sekitar pukul 18.30 WIB, petugas bertemu dengan istri SB alias Bayu dan meminta izin untuk melakukan pemeriksaan. Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan SB alias Bayu sedang berbaring di ruang tamu. Tidak jauh dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah alat isap atau bong yang terbuat dari botol minuman.



Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan oleh istri tersangka dan tetangga. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah tas sandang berwarna hitam di bagian dapur.

Setelah diperiksa, tas tersebut berisi satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan berat 0,14 gram bruto, sejumlah plastik klip kosong, timbangan digital, sekop yang dibuat dari pipet, kaca pirex, mancis, kapas, serta uang tunai.

Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo Y03.

Dalam pemeriksaan awal, SB alias Bayu disebut mengakui bahwa barang-barang tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Andre.

Selain itu, SB disebut mengaku menjual kembali sabu tersebut dengan keuntungan sekitar Rp100 ribu untuk setiap 10 paket klip kecil yang berhasil dijual.

Selanjutnya, SB alias Bayu beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolsek Panai Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu tas warna hitam, satu bong, satu plastik klip kecil berisi kristal yang diduga sabu seberat 0,14 gram bruto, tiga plastik klip kecil kosong, dua plastik klip sedang kosong, satu plastik klip besar kosong, satu timbangan warna putih, dua kapas warna putih, dua sekop dari pipet, satu kaca pirex, satu mancis, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit HP Vivo Y03.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk menelusuri pihak yang disebut sebagai pemasok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *