Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan pasokan ubi kayu di Lampung masih terbatas sehingga sejumlah industri pengolahan belum dapat berproduksi secara optimal. Kondisi tersebut terungkap dalam pemantauan lapangan yang dilakukan Anggota KPPU M. Fanshurullah Asa bersama Kepala Kantor Wilayah II Lampung KPPU Wahyu Bekti Anggoro di PT Mentari Prima Jaya Abadi, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung perkembangan harga pembelian ubi kayu, penerapan mekanisme rafaksi, ketersediaan bahan baku, hingga kondisi produksi tepung tapioka di tingkat industri.
Harga Ubi Kayu Rp2.250/kg, Pabrik Harus Tunggu 3 Hari
Dari hasil pemantauan, KPPU memperoleh informasi bahwa harga pembelian ubi kayu saat ini berada di kisaran Rp2.250 per kilogram. Harga tersebut telah berlaku sejak Juli 2026 dan dipengaruhi oleh terbatasnya pasokan karena masa panen raya belum berlangsung.
Di sisi lain, keterbatasan bahan baku membuat kapasitas produksi PT Mentari Prima Jaya Abadi belum dapat dimanfaatkan sepenuhnya. Pabrik yang memiliki kapasitas produksi sekitar 250 ton tepung tapioka per hari itu bahkan harus menunggu pasokan ubi kayu terkumpul selama kurang lebih tiga hari sebelum proses produksi dapat dimulai.
Kualitas Turun, Hanya 6 Agen yang Aktif
KPPU juga mencermati kualitas bahan baku yang diterima industri. Sebagian ubi kayu dipanen pada usia sekitar enam bulan, lebih cepat dibandingkan umur panen ideal sekitar sembilan bulan. Kondisi tersebut antara lain dipengaruhi tingginya harga jual ubi kayu saat ini. Namun, panen yang terlalu dini menyebabkan sebagian hasil panen belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan industri pengolahan.
Pasokan ubi kayu ke PT Mentari Prima Jaya Abadi berasal dari petani dan agen di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang, Mesuji, dan Way Kanan. Meski perusahaan memiliki sekitar 400 agen yang terdaftar, saat ini hanya enam agen yang masih aktif memasok bahan baku secara rutin.
Soroti Pergub Harga Ubi Kayu Rp1.350/kg
Selain memantau kondisi pasokan, KPPU juga mencermati implementasi Peraturan Gubernur Lampung Nomor 36 Tahun 2025 yang mengatur harga pembelian ubi kayu sebesar Rp1.350 per kilogram dengan ketentuan rafaksi paling tinggi 15 persen.
“Industri membutuhkan pasokan yang cukup dan berkualitas agar produksi dapat berjalan secara berkesinambungan. Karena itu, diperlukan sinergi antara petani, agen, pelaku usaha, dan pemerintah daerah agar rantai pasok ubi kayu tetap terjaga dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak,” ujar Anggota KPPU M. Fanshurullah Asa.
Menurut dia, pemantauan terhadap harga pembelian maupun mekanisme rafaksi akan terus dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas KPPU. Langkah tersebut penting untuk memastikan tata niaga ubi kayu berlangsung secara transparan, memberikan kepastian bagi petani, sekaligus mendukung keberlangsungan industri pengolahan.
KPPU akan terus memonitor perkembangan pasokan, harga pembelian, dan mekanisme perdagangan ubi kayu di Lampung sesuai kewenangannya. Melalui pemantauan tersebut, KPPU berharap tercipta ekosistem usaha yang sehat, efisien, dan mampu mendukung penguatan hilirisasi komoditas ubi kayu di Provinsi Lampung.
Sumber: KPPU /hum











