Pertama di Banten, Pemkot Tangerang Resmikan Rumah Sehat BAZNAS Sahabat Paru

Foto : Rumah Sehat BAZNAS Sahabat Paru terletak di Jl. Bina Marga II, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (27/8/26). (Sumber : Dinas Kominfo Kota Tangerang) (IMAM DWI SAPUTRA).

TANGERANG, cakrawalaasia.news — Kamis, 27 Agustus 2026

Pemerintah Kota Tangerang terus memperkuat upaya penanganan tuberkulosis (TBC) melalui kolaborasi lintas sektor. Terbaru, Pemkot Tangerang bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang meresmikan Rumah Sehat BAZNAS Sahabat Paru sebagai tempat pendampingan sementara bagi pasien TBC, khususnya pasien TBC resistan obat (RO).

Program ini menjadi langkah baru dalam memperkuat penanganan TBC di Kota Tangerang. BAZNAS Kota Tangerang menyebut, Rumah Sehat BAZNAS Sahabat Paru merupakan kolaborasi dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang dan menjadi program pertama di Provinsi Banten.

“Tidak Boleh Ada yang Dikucilkan”

Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, kehadiran Rumah Sehat BAZNAS Sahabat Paru merupakan hasil kolaborasi antara Pemkot Tangerang, BAZNAS, Dinas Kesehatan, serta berbagai unsur masyarakat.

“Tidak boleh ada yang dikucilkan, tidak boleh ada yang merasa tidak tersentuh. Harus kita sentuh semuanya, termasuk masalah kesehatan. TBC ini bisa diobati,” ujar Sachrudin.



Pemberdayaan Pasien TBC RO

Wakil Ketua II BAZNAS Kota Tangerang Danni Budianto mengatakan, program tersebut menjadi bagian dari pengembangan program di bidang kesehatan. Pembiayaan program ditanggung BAZNAS, sedangkan proses seleksi penerima manfaat dan pendampingan pengobatan dilakukan bersama Dinas Kesehatan.

“Ini kan pemberdayaan. Ini perlu waktu. Tapi ada improvement-nya. Harapannya bisa sembuh, kembali ke masyarakat, kemudian kita berikan intervensi bantuan modal usaha ekonominya sehingga mereka bisa berubah menjadi sehat dan mandiri,” ungkapnya.

Fasilitas dan Pendampingan 14 Hari

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni menjelaskan, Rumah Sehat BAZNAS Sahabat Paru diperuntukkan bagi pasien TBC resistan obat yang membutuhkan pendampingan dalam menjalani pengobatan.

Rumah sehat tersebut menyediakan tiga kamar dengan kapasitas enam pasien. Setiap pasien akan menjalani pendampingan selama 14 hari sekaligus mendapatkan obat sesuai penanganan medis.

“Harapan kami adalah pada pasien dengan TBC ini bisa kita putus rantai penularannya, baik kepada keluarga maupun masyarakat di sekitar,” katanya.

”Pendampingan melibatkan petugas kesehatan dan kader. Petugas dari puskesmas juga akan bergantian memberikan layanan. Selain itu, penanganan pasien turut melibatkan dokter spesialis paru dan tenaga medis terkait,” tutupnya.

Sumber: tangerangkota.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *