DJKI Usul Peningkatan Izin Penggunaan Dana PNBP Jadi 80%

Foto : Kegiatan Evaluasi PNBP dalam Rangka Akuntabilitas Pengelolaan PNBP DJKI yang digelar di Hotel Mercure Tangerang Centre, Tangerang, selama empat hari mulai 26–29 Agustus 2026. (sumber : Ditjen KI Kemenkum RI).

TANGERANG, cakrawalaasia.news — Rabu, 26 Agustus 2026

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum resmi memulai langkah strategis untuk mengusulkan peningkatan izin penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari 60% menjadi 80%.

Usulan ini dibahas dalam Kegiatan Evaluasi PNBP dalam Rangka Akuntabilitas Pengelolaan PNBP DJKI yang digelar di Hotel Mercure Tangerang Centre, Tangerang, selama empat hari mulai 26–29 Agustus 2026.

Langkah ini ditujukan untuk mengakselerasi modernisasi layanan, keandalan sistem permohonan berbasis elektronik, serta memperluas jangkauan pelindungan kekayaan intelektual (KI) bagi masyarakat di seluruh Indonesia.

Butuh Dana untuk Rencana Induk KI Nasional

Kepala Bagian Keuangan DJKI, R. Bagus Andika Priyo Sujatmiko W., saat membacakan sambutan Sekretaris DJKI Tessa Harumdila, mengatakan usulan peningkatan ini didasarkan pada kebutuhan nyata.

“Usulan peningkatan persentase izin penggunaan dana PNBP menjadi 80% ini bukan semata-mata soal angka, melainkan didasarkan pada kebutuhan nyata, justifikasi teknis, serta analisis dampak yang terukur terhadap kualitas dan kapasitas pelayanan kekayaan intelektual,” ujar Bagus.

Bagus menjelaskan peningkatan anggaran sangat mendesak seiring lahirnya berbagai mandat dan target baru, salah satunya implementasi Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional yang telah disahkan di tingkat interkementerian.

“Sebagaimana filosofi Jawa ‘Jer Basuki Mawa Beya’, setiap perkembangan dan pencapaian tujuan organisasi tentu membutuhkan modal serta dukungan pendanaan yang kuat,” tegas Bagus.

Kemenkeu: Realisasi PNBP DJKI Konsisten Lampaui Target

Ketua Tim Kerja PNBP Kemenkeu DJA, Alexei Yozval, menyambut baik evaluasi mandiri DJKI. Ia menyebut tata kelola PNBP DJKI sudah akuntabel dan transparan.

  • 2024: Realisasi Rp925,5 miliar dari target Rp900 miliar
  • 2025: Realisasi Rp967,9 miliar dari target Rp935 miliar
  • 2027: DJKI siap dukung target PNBP Kementerian Hukum Rp1,04 triliun

“Namun dalam pengajuan peningkatan izin penggunaan PNBP, kualitas penganggaran harus tetap dijaga dengan memperhatikan kondisi keuangan negara, efektivitas belanja, serta ketersediaan KAK dan RAB yang presisi untuk tiga tahun ke depan,” ungkap Alex.

Prioritaskan Penguatan Teknologi Informasi

Kepala Subdirektorat Anggaran Polhukhankam DJA Kemenkeu, Nurul Kartikasari, menekankan agar alokasi dana PNBP diprioritaskan untuk kegiatan yang berdampak langsung pada peningkatan mutu pelayanan publik.

“Kami mendorong DJKI untuk mengoptimalkan pendanaan pada penguatan teknologi informasi yang menjadi benteng utama pelayanan permohonan kekayaan intelektual secara daring, sehingga dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan para pelaku usaha,” tutur Nurul.

Sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-173/MK/AG/2026, alokasi dana PNBP dari layanan KI saat ini dimanfaatkan untuk operasional internal DJKI maupun didistribusikan lintas unit di lingkungan Kementerian Hukum demi mendukung keterpaduan pelayanan hukum nasional.

Forum evaluasi ini diikuti pejabat administrator, pengawas, ketua tim kerja, serta pengelola keuangan dari seluruh unit teknis DJKI untuk memfinalisasi dokumen usulan sebelum diajukan resmi ke Menteri Keuangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *