Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk membangun sistem royalti musik yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi para pencipta lagu Indonesia. Supratman menegaskan bahwa Indonesia akan terus memperjuangkan hak ekonomi para pencipta, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Indonesia tidak akan pernah mengemis soal royalti kepada siapa pun. Yang kita tuntut adalah keadilan dan transparansi,” tegasnya pada acara Pasti Ada Solusi Episode 13 pada 28 Agustus 2026 di Graha Pengayoman, Jakarta.
Pernyataan itu disampaikannya saat menceritakan sambutan pada pembukaan Global Forum on Intellectual Property (GFIP) dalam rangkaian Singapore IP Week 2026 di Singapura. Menurutnya, pencipta Indonesia berhak memperoleh manfaat ekonomi yang layak atas karya yang digunakan, termasuk di platform digital yang saat ini tengah menjadi fokus pembahasan pemerintah.
Percepatan Penyelesaian Sengketa dan Transparansi LMK
Penegasan tersebut disampaikan saat menerima pertanyaan dari Aribias sebagai perwakilan Aliansi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI). Aribias menyampaikan persoalan distribusi royalti yang belum diterima sebagian anggota hingga kepastian hukum dalam penerbitan lisensi penggunaan musik.
“Kami sangat berharap agar penyelesaian sengketa hak cipta dapat dilakukan lebih cepat sehingga pencipta tidak harus menempuh proses litigasi yang panjang,” tambah Ari.
Menanggapi hal tersebut, Supratman meminta Ditjen Kekayaan Intelektual, Ditjen Penegakan Hukum, dan LMKN segera berkoordinasi menyelesaikan berbagai persoalan. Ia juga meminta seluruh LMK meningkatkan transparansi pengelolaan data keanggotaan dan distribusi royalti.
Dorong Instrumen Hukum Internasional dan Pencatatan Gratis
Komitmen tersebut sejalan dengan upaya Indonesia yang aktif mendorong lahirnya instrumen hukum internasional yang bersifat legally binding untuk memperkuat pelindungan HKI di era digital.
Selain itu, Supratman mengajak musisi dan pencipta lagu untuk segera mencatatkan karya. Layanan pencatatan hak cipta kini tidak dikenakan biaya dan didukung sistem POP HC yang membuat proses lebih cepat.
Musik Dangdut Diajukan ke UNESCO
Elvi Zubay dari ARDI menyatakan musik dangdut sedang diajukan ke UNESCO sebagai musik asli Indonesia. Namun dari sisi royalti musik dangdut masih termarjinalkan.
“Saya juga berharap kata-kata komersial itu bisa didetailkan di RUU Hak Cipta yang sedang dirancang. Jangan sampai kita mencintai musik dari mana-mana, tapi musik sendiri malah termarjinalkan,” tambah Elvi.
Menanggapi hal itu, Supratman membenarkan pemerintah tengah memperbaiki data analog untuk penghitungan royalti. Ke depan sistem akan berbasis digital agar tidak ada lagi survei yang belum tentu akurat.
Ketua LMKN Marcell Siahaan turut menekankan pentingnya perbaikan sistem pendataan penggunaan musik agar distribusi royalti semakin akurat. Dukungan pemerintah terhadap pembangunan sistem digital dan tata kelola berbasis data dinilai penting untuk memperkuat ekosistem royalti nasional.
Ke depan, pemerintah akan terus mendorong transformasi pengelolaan kekayaan intelektual dari sekadar perlindungan hukum menuju pengelolaan yang mampu menciptakan nilai ekonomi bagi para pencipta.











