JAKARTA, Cakrawalaasia.news — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi PT Mandala Multifinance Tbk. oleh MUFG Bank Ltd. ke tahap Pemeriksaan Lanjutan.
Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Komisi menilai terdapat dasar yang cukup untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan 3 September 2026
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan digelar secara hybrid pada Kamis, 3 September 2026. Sidang dipimpin Anggota KPPU M. Fanshurullah Asa selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota Majelis Komisi M. Noor Rofieq dan Rhido Jusmadi yang hadir secara daring.
Dugaan Keterlambatan 6 Hari Kerja
Dalam pemeriksaan pendahuluan, Investigator menyatakan Terlapor, MUFG Bank Ltd., terlambat menyampaikan pemberitahuan akuisisi kepada KPPU selama enam hari kerja.
Atas dugaan tersebut, melalui kuasa hukumnya, Terlapor menyampaikan keberatan dan membantah dugaan keterlambatan. Terlapor menilai dasar penentuan tanggal efektif secara yuridis yang digunakan Investigator belum dijelaskan secara memadai. Hal tersebut menjadi salah satu pokok keberatan Terlapor dalam persidangan.
Pemeriksaan Lanjutan 60 Hari Kerja
Dalam penetapan yang dibacakan hari ini, Majelis Komisi memutuskan pemeriksaan perkara dilanjutkan selama paling lama 60 hari kerja terhitung mulai 4 September 2026. Pemeriksaan Lanjutan tersebut dapat diperpanjang paling lama 30 hari kerja apabila diperlukan.
Pada tahap Pemeriksaan Lanjutan, Majelis Komisi akan memeriksa lebih lanjut bukti, fakta, dan argumentasi hukum yang disampaikan para pihak. Tahapan ini menjadi bagian dari proses pemeriksaan sebelum Majelis Komisi mengambil keputusan terhadap perkara.
KPPU Tegaskan Prinsip Objektif dan Transparan
KPPU memastikan pemeriksaan perkara dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPPU juga memberikan kesempatan yang setara kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan, argumentasi, dan alat bukti dalam persidangan.
/hum











