KPPU Dorong Regulasi Ekonomi Digital Adaptif Untuk Jaga Persaingan dan Inovasi

Foto : Ketua KPPU Gopprera Panggabean dalam Diskusi Terbatas bertajuk “Persaingan Usaha Platform Digital: Membangun Ekosistem Digital yang Sehat, Kompetitif, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen” yang digelar KPPU di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026. (sumber : Humas KPPU).

JAKARTA, CakrawalaAsia.news | 31 Agustus 2026

JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendorong penguatan tata kelola pasar digital melalui regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus mampu menjaga persaingan usaha, mendorong inovasi, dan melindungi kepentingan konsumen.

Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Terbatas bertajuk “Persaingan Usaha Platform Digital: Membangun Ekosistem Digital yang Sehat, Kompetitif, dan Berorientasi pada Perlindungan Konsumen” yang digelar KPPU di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Respon Cepat Terhadap Perubahan Pasar Digital

Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan perkembangan teknologi dan layanan digital yang semakin kompleks membutuhkan kebijakan yang mampu merespons perubahan pasar tanpa mengabaikan prinsip persaingan usaha.

Gopprera mengajak pemerintah, industri, dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi dalam menata sektor telekomunikasi dan ekonomi digital.

“Saya mengajak kita semua dalam semangat kolaborasi untuk membahas pentingnya regulasi yang diperlukan untuk menata sektor telekomunikasi ke depan,” ujar Gopprera.

Menurutnya, instrumen persaingan usaha perlu menjadi salah satu pertimbangan strategis dalam penyusunan kebijakan sektor teknologi informasi dan komunikasi (ICT). Hal tersebut penting untuk mengantisipasi munculnya model bisnis, produk, dan layanan baru yang dapat mengubah struktur serta dinamika persaingan di pasar digital.



Soroti Konsep “Fair Share” dan Tata Kelola Data

Dalam diskusi tersebut, Anggota KPPU Mohammad Reza menyoroti konsep fair share dalam perspektif hukum persaingan usaha. Menurutnya, konsep tersebut tidak dapat dilihat semata-mata sebagai pembagian pangsa pasar, tetapi perlu mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak, manfaat yang dihasilkan, proporsionalitas, serta dampaknya terhadap persaingan dan konsumen.

“Fair share tidak semata-mata dimaknai sebagai pembagian pangsa pasar, tetapi perlu dilihat berdasarkan kontribusi masing-masing pihak, manfaat yang dihasilkan, proporsionalitas, serta dampaknya terhadap persaingan dan konsumen,” ujar Reza.

Dorongan Regulasi Ex-Ante dan Platform Designation

Pembahasan juga mencakup kebutuhan untuk memodernisasi hukum persaingan agar mampu merespons karakteristik ekonomi digital yang semakin berbasis data, algoritma, efek jejaring, dan integrasi lintas layanan.

Sejumlah pendekatan yang menjadi bagian dari diskusi antara lain ex-ante regulation atau pengaturan sebelum terjadinya perilaku antipersaingan, platform designation, tata kelola data dan algoritma, contestability atau keterbukaan kesempatan bagi pelaku usaha untuk masuk dan bersaing di pasar, serta penguatan instrumen kelembagaan.

KPPU memandang perkembangan tersebut perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang proporsional. Regulasi tidak hanya ditujukan untuk mencegah praktik antipersaingan, tetapi juga perlu menjaga keterbukaan pasar, memberikan ruang bagi inovasi dan investasi, serta memastikan konsumen memperoleh manfaat dari perkembangan teknologi.

Hadir Pejabat dan Pelaku Industri

Diskusi tersebut turut dihadiri Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Dian Siswarini. Hadir sebagai narasumber Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen DPR RI sekaligus Anggota Panja AI Muhammad Husein Fadlulloh, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Muhammad Mufti Mubarok, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Muchtar Huda, serta akademisi Ahmad M. Ramli.

KPPU menegaskan bahwa penguatan tata kelola ekonomi digital perlu diarahkan untuk menciptakan pasar yang terbuka, kompetitif, dan inovatif. Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperluas kesempatan berusaha dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. /hum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *