Mantan Direktur Absen di Sidang MUFG Bank Diduga Telat Lapor Akuisisi Mandala Multifinance

Foto : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi PT Mandala Multifinance Tbk. oleh MUFG Bank Ltd. dalam sidang Pemeriksaan Lanjutan yang digelar pada Kamis, 17 September 2026. (sumber : Humas KPPU).

JAKARTA, CAKRAWALAASIA.NEWS – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi PT Mandala Multifinance Tbk. oleh MUFG Bank Ltd. dalam sidang Pemeriksaan Lanjutan yang digelar pada Kamis, 17 September 2026.



Persidangan yang dipimpin Anggota KPPU M. Fanshurullah Asa selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota Majelis Komisi M. Noor Rofieq dan Rhido Jusmadi, mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak Investigator.

Saksi Mantan Direktur Tak Hadir

Saksi yang dijadwalkan hadir merupakan mantan Direktur PT Mandala Multifinance Tbk. Namun, ia tidak dapat memenuhi panggilan sidang karena sudah tidak lagi menjabat di perusahaan tersebut.

Meski tidak hadir, saksi telah menyampaikan surat kepada Majelis Komisi yang berisi persetujuan agar keterangan yang sebelumnya diberikan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyelidikan digunakan sebagai keterangan dalam persidangan.

Berdasarkan persetujuan tersebut, Majelis Komisi menerima keterangan dalam BAP sebagai bagian dari bahan pemeriksaan perkara.



Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan agenda pemeriksaan lanjutan sesuai tahapan penanganan perkara di KPPU. Informasi mengenai jadwal persidangan dapat diakses melalui situs resmi KPPU di www.kppu.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *