Kementrian Hukum Dorong Rencana Induk KI 2027-2036 Jadi Proyek Strategis Nasional

Foto : Dirjen KI Hermansyah Siregar menandatangani kerja sama dengan 4 mitra, yakni BRIN, Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah), Kemendiktisaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi Saint dan Teknologi), dan Kemenperin (Kementerian Perindustrian) di Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (5/8/2026), (sumber : Humas DJKI Kemenkum-RI).

JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Pemerintah tengah menyusun Rencana Induk Kekayaan Intelektual (KI) Nasional Tahun 2027–2036 sebagai arah kebijakan 10 tahun ke depan. Dokumen ini akan menjadi acuan menyelaraskan program lintas kementerian dan lembaga untuk memperkuat ekosistem KI Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat membuka Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026 di Hotel Fairmont Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Rencana Induk KI 2027–2036 merupakan hasil penyempurnaan bersama berbagai kementerian dan lembaga. Untuk mengawal implementasinya, pemerintah akan membentuk Tim Koordinasi Nasional KI.

“Forum ini menjadi momentum bersama kita untuk merumuskan Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional 2027-2036. Harapannya ini dapat menjadi proyek strategis nasional,” ujar Supratman.

Menurut Supratman, penguatan KI sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya di bidang :

  1. Penguatan kewirausahaan
  2. Pengembangan industri kreatif
  3. Pembangunan SDM & penguasaan IPTEK
  4. Hilirisasi dan industrialisasi

“Ekosistem KI yang kuat menjadi fondasi agar inovasi dan kreativitas mampu menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” katanya.

Dalam forum tersebut juga dibahas strategi meningkatkan posisi Indonesia di Global Innovation Index (GII) versi WIPO.

“Ada 80 indikator yang dijadikan parameter, dan ada 100 lebih cluster. Bagaimana ilmu pengetahuan, inovasi, teknologi diarahkan berdampak bagi pembangunan ekonomi nasional. Dalam beberapa tahun terakhir kita bersyukur peningkatan itu semakin hari semakin baik, dan ini tidak boleh kita puas,” ujar Supratman.

Indonesia juga memperkuat tata kelola hak cipta internasional melalui usulan Proposal for a Legally Binding International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment di forum SCCR WIPO.

Pemerintah berencana menggelar Global Forum on Royalty Governance di Bali Oktober 2026 sebagai wadah kolaborasi tata kelola royalti digital.

“Saya mengharap dukungan dari semua kementerian lembaga, kita bersatu, bahwa ini adalah kedaulatan. Kita ingin industri ekonomi kreatif kita, inovasi kita, teknologi kita menjadi tulang punggung ekonomi kita ke depan,” tutup Supratman.

Dirjen KI Hermansyah Siregar menyebut forum ini jadi momentum memperkuat sinergi agar pelindungan, pemanfaatan, dan penegakan hukum KI berjalan terpadu.

“Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam membangun ekosistem KI yang kuat agar kekayaan intelektual dapat memberikan manfaat dan nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Hermansyah.

Dalam kesempatan itu, DJKI menandatangani kerja sama dengan 4 mitra, yakni BRIN, Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah), Kemendiktisaintek (Kementerian Pendidikan Tinggi Saint dan Teknologi), dan Kemenperin (Kementerian Perindustrian).

Forum juga ditandai penyerahan Berita Acara Integrasi Data KI Komunal kepada BRIN dan Kementerian Kebudayaan untuk memperkuat tata kelola KI Komunal Indonesia.

DJKI mengimbau masyarakat, pelaku usaha, dan inovator untuk melindungi karya melalui pendaftaran KI agar mendapat kepastian hukum dan peluang ekonomi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *