JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan pengaturan platform digital di Indonesia harus dirancang secara cermat. Regulasi perlu berpijak pada prinsip hukum persaingan usaha, analisis ekonomi komprehensif, serta bukti empiris.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPPU Mohammad Reza dalam ICLA Quarterly Discussion bertajuk “The Future of Digital Market Regulation” di Jakarta, Selasa (4/8/2026). Forum yang digelar Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA) ini juga menghadirkan Prof. Christopher S. Yoo dari University of Pennsylvania.
Menurut Reza, pendekatan berbasis bukti diperlukan agar regulasi mampu menjaga pasar tetap kompetitif tanpa menghambat inovasi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional.
“Tujuan kami bukan mengatur teknologi. Tujuan kami adalah menjaga agar pasar tetap kompetitif sehingga inovasi dapat terus berkembang. Persaingan usaha harus melindungi proses persaingan, bukan menentukan siapa yang menjadi pemenang di pasar,” ujar Reza.
Ia menilai ekonomi digital telah menjadi motor pertumbuhan Indonesia. Platform digital kini berperan sebagai infrastruktur yang menghubungkan konsumen, pelaku usaha, pengembang aplikasi, penyedia pembayaran, hingga logistik dalam satu ekosistem.
Reza menjelaskan pasar digital memiliki karakteristik berbeda dari pasar konvensional. Kekuatan pasar tidak hanya ditentukan pangsa pasar, tetapi juga oleh :
1. Kepemilikan data
2. Network effects
3. Skala ekonomi & integrasi ekosistem
4. Penggunaan algoritma
5. Sifat layanan lintas batas
Karena itu, kebijakan dan penegakan hukum persaingan usaha harus terus berkembang mengikuti dinamika ekonomi digital.
Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus seperti Digital Markets Act (DMA) di Uni Eropa. Isu persaingan di sektor digital masih ditangani melalui UU Nomor 5 Tahun 1999 dengan dukungan regulasi sektoral terkait perlindungan konsumen, pelindungan data pribadi, dan sistem elektronik.
Reza menyebut pendekatan ini memberi ruang bagi penerapan effects-based approach atau analisis berbasis dampak, serta koordinasi antar regulator dalam menangani persoalan persaingan digital.
Dalam forum yang sama, Prof. Christopher S. Yoo memaparkan perkembangan regulasi pasar digital di berbagai negara. Menurutnya, banyak yurisdiksi masih berhati-hati mengadopsi rezim khusus untuk platform digital dan memilih mengevaluasi karakteristik pasar domestik terlebih dahulu.
Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap inovasi, investasi, produktivitas, dan daya saing ekonomi. Implementasi DMA di Uni Eropa, katanya, menunjukkan perlunya evaluasi berbasis bukti empiris dan karakteristik tiap negara.
Menutup paparannya, Reza menegaskan KPPU akan terus mendorong :
- Penerapan prinsip competitive neutrality
- Pencegahan praktik eksklusif yang menghambat persaingan
- Penguatan koordinasi dengan regulator sektoral
- Penegakan hukum berdasarkan bukti dan analisis ekonomi memadai
“Competition policy should never seek to choose market winners. Its role is to ensure that markets remain open so that the best ideas, the best products, and the most innovative businesses can succeed on their own merits,” tutup Reza. (*)











