Warga Aek Kanopan Timur Diciduk Polisi Bawa “Sabu”

Foto : NS dan barang bukti yang diamankan (dok. Humas Polres Labuhanbatu).

Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial NS (32), warga Jalan Ahmad Doyan, Lingkungan II Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diciduk petugas Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu pada Sabtu malam, 20 Juni 2026.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB oleh tim yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Ipda Pol. Sastrawan Ginting, SH, didampingi Katim Unit I Aiptu Pol. Sumedi bersama personel Unit I, di Jalan Ahmad Doyan, Lingkungan II Kampung Toba, Kelurahan Aek Kanopan Timur.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,03 gram, satu kotak rokok merek Commodore, satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna ungu, serta uang tunai sebesar Rp2.200.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang rencananya akan diperjualbelikan. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial “AL” yang saat ini masih dalam penyelidikan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres Labuhanbatu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum setempat dan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan pemasok yang terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Penulis: Humas/IG Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *