Hukum  

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu, Sita 2,64 Gram

Foto : JH dan barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, (dok.Humas Polres Labuhanbatu).

Cakrawalaasia.news, LABUHANBATU – Seorang pria berinisial JH alias Jepri (39) ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dengan barang bukti sabu seberat 2,64 gram bruto.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Lingkungan Nenas II, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA R. Situngkir, S.H. bersama Tim Opsnal Unit II.
Pelaku diketahui merupakan warga Dusun II Unte Mungkur, Desa Sibito, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari tangan tersangka, petugas menyita lima bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,64 gram. Polisi juga mengamankan satu bungkus plastik klip kosong, satu lembar tisu putih, satu sekop sabu yang terbuat dari pipet, satu unit timbangan elektrik berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan. Ia juga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Bapak”, warga Rantauprapat, yang kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

“Tidak ada ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan pengungkapan dan menindak tegas para pelaku yang merusak generasi bangsa melalui narkoba,” tegas AKP Hardiyanto.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta jaringan peredaran yang terkait. (*)

Penulis: Humas/IG Harahap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *