Cakrawalaasia.news, SURABAYA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan sidang pemeriksaan lanjutan perkara dugaan persekongkolan tender pengadaan geomembrane di Pertamina Hulu Rokan (PHR), Jumat (3/7), di Kantor Wilayah KPPU Surabaya.
Menurut keterangan KPPU, dalam persidangan tersebut Majelis Komisi mendalami aspek teknis penggunaan geomembrane melalui keterangan ahli yang dihadirkan Investigator sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Sidang dipimpin Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha selaku Ketua Majelis Komisi, bersama Anggota KPPU Mohammad Reza dan Hilman Pujana sebagai Anggota Majelis Komisi.
KPPU menyampaikan, Investigator menghadirkan Prof. Ir. Indrasurya B. Mochtar, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Teknik Sipil, untuk memberikan keterangan sebagai ahli. Dalam keterangannya, ahli menjelaskan karakteristik, jenis, fungsi, serta penggunaan geomembrane di berbagai sektor industri.
Selain itu, menurut KPPU, ahli juga menguraikan metode penyambungan atau _seaming_ dan penerapannya dalam proses instalasi, yang menjadi salah satu aspek teknis yang relevan dengan objek perkara.
Selama persidangan, baik Investigator maupun para Terlapor, menurut KPPU, memperoleh kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada ahli guna memperdalam fakta-fakta yang berkaitan dengan proses pembuktian.
Usai pemeriksaan ahli, Majelis Komisi, kata KPPU, melaksanakan pemeriksaan setempat di fasilitas produksi PT Mutiara Cahaya Plastindo yang berstatus sebagai Terlapor III. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai proses produksi geomembrane serta metode penyambungannya.`
KPPU menyebut langkah itu bertujuan memberikan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap aspek teknis yang menjadi bagian dari pemeriksaan perkara.
Menurut jadwal KPPU, persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 13 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak Investigator.
KPPU menyatakan perkembangan perkara beserta jadwal persidangan dapat diikuti melalui laman resmi di www.kppu.go.id. (*)
CATATAN REDAKSI :
Berita ini disadur dari siaran publik KPPU, 3 Juli 2026. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah kepada para pihak yang berstatus sebagai Terlapor dalam perkara ini hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.











