1 Unit Mobil dan 4 Motor Diamankan Polsek Bilah Hilir, Dokumen Lelang Belum Diperlihatkan

Foto : ilustrasi AI (dok.Cakrawalaasia.news).

LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Jajaran Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu diduga melepas 1 unit mobil pickup Suzuki Carry BK 9439 BM beserta 4 unit sepeda motor bekas yang sebelumnya diamankan.

Pengamanan dilakukan Minggu (05/07/2026) di Jalan Lintas Negeri Lama. Kendaraan tersebut melintas dari arah Aek Nabara menuju Ajamu, Kecamatan Panai Hulu.

Empat unit motor yang diamankan terdiri dari 2 unit Honda Supra X 125 Karbu, 1 unit Honda Supra X 125 Injeksi, dan 1 unit Honda Revo.

Alasan Pelepasan : Barang Lelang 

Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba, S.H mengatakan, keempat motor tersebut merupakan barang lelangan.

“Sepeda motor tersebut adalah lelangan pak dibuktikan dengan surat lelang yg ditunjukkan ke penyidik kita dan bukan hasil curian dsb dan kami kembalikan ke pemilik nya sesuai kelas terima kasih,” ujarnya via WhatsApp, Minggu (05/07/2026).

Saat ditanya lebih lanjut terkait asal instansi yang melelang dan diminta memperlihatkan bukti surat lelang, Mistranius justru mempertanyakan kapasitas media.

“Apa kapasitas bapak minta surat lelang itu ya,” jawabnya.

Konfirmasi Ulang Belum Direspon

Konfirmasi ulang kembali dilayangkan pada hari Rabu tanggal 08/07/2026 kepada Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal dan Kanit Reskrim Ipda Mistranius. Media meminta bukti lelang untuk keperluan pemberitaan dan transparansi publik sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publikasikan) Nomor 14 Tahun 2008.

Hingga berita ini dipublikasikan, Jumat (10/07/2026), jawaban dan bukti dokumen lelang belum diterima.

Informasi dihimpun, keempat motor tersebut kemudian dibawa menuju wilayah Ajamu, Kecamatan Panai Hulu.

Dasar Permintaan Data

Redaksi mengajukan konfirmasi berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam konfirmasi resmi via nomor WhatsApp Redaksi tertanggal 08/07/2026 pukul 11.20 WIB, Redaksi meminta bukti surat lelang, asal instansi lelang, dan berita acara penyerahan.

“Kami tetap membuka ruang hak jawab sebesar-besarnya kepada pihak terkait,” ujar Pemimpin Redaksi.

Penulis: Nsr/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *