Pakar Hukum Minta Kejagung RI Lakukan Pengawasan Ekstra Atas Penanganan Kasus Korupsi RSU Nias

Foto : Pakar Hukum Perundang-Undangan & Pidana Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH.,MKn.,MH. (dok. Cakrawalaasia.news).

MEDAN, Cakrawalaasia.news – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias yang kini ditangani Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli menjadi sorotan.

Pasalnya, perkara tersebut tetap dilanjutkan penyidikannya meskipun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dinyatakan tidak ditemukan kerugian negara.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Perundang-undangan dan Pidana Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH.,M.Kn.,MH., meminta Kejaksaan Agung RI melakukan pengawasan melekat terhadap penanganan perkara di seluruh Kejaksaan Negeri di Indonesia.

“Penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berpedoman pada asas legalitas. Prinsip equality before the law, praduga tak bersalah, dan nilai-nilai Pancasila harus dijunjung tinggi,” ujar Ali Yusran di Medan, Rabu (08/07/2026).

Menurut Ali Yusran, pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung, tetapi juga Kejaksaan Tinggi di masing-masing wilayah, serta partisipasi masyarakat.

“Potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan merugikan pihak-pihak tertentu. Untuk itu Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi perlu memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan koridor hukum,” jelasnya.

Ia juga mendorong Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar terus memulihkan wibawa institusi Adhyaksa dengan memastikan setiap penanganan perkara dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan kesan dipaksakan.

Ali Yusran menyebut, kewenangan Jaksa Agung sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI meliputi pengendalian penegakan hukum, pengesampingan perkara, hingga kasasi demi kepentingan hukum.

“Khusus untuk Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kami berharap dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Terkait kasus RSU Kelas D Pratama Nias, Ali Yusran menyoroti bahwa saat ini perkara sudah masuk tahap pelimpahan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Medan, setelah sebelumnya penyidik menetapkan tersangka.

Ia berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan terbuka, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum dilanjutkannya perkara tersebut pasca hasil audit BPK RI. (*)

 

Catatan Redaksi : 

Redaksi membuka seluas – luasnya untuk hak jawab/klarifikasi sesuai dengan Pasal 5 UU Pers No.40/1999.

Penulis: Red/Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *