Ombudsman Sumut Arahkan Persoalan 400 SKP PNS Labuhanbatu Ke BKN RI

Foto : ilustrasi AI (dok. Cakrawalaasia.news).

LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Kegagalan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan BKPP Labuhanbatu dalam menindaklanjuti 400 Pegawai Negeri Sipil yang belum menginput Sasaran Kinerja Pegawai SKP tahun 2023-2024 berpotensi melanggar sedikitnya 6 peraturan perundang-undangan.

Hingga pertengahan Juli 2026, belum diketahui jejak langkah koreksi, sanksi, maupun mekanisme Diskresi yang dilakukan BKPP Kabupaten Labuhanbatu terkait persoalan tersebut.

Permasalahan 400 SKP ini jika tidak memiliki mekanisme Diskresi dari BKN RI, maka berpotensi melanggar Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022. Pasal 20 ayat 1 menyebut penilaian kinerja PNS dilakukan setiap akhir periode. Pasal 21 mewajibkan Pejabat Penilai melakukan pemantauan dan pembinaan. Pasal 25 menyebut hasil penilaian menjadi dasar pemberian TPP.

Dengan 400 SKP belum terisi hingga aplikasi ditutup awal 2025, maka 3 pasal di atas tidak dilaksanakan. Dasar hukum pembayaran TPP tahun 2024 menjadi tidak sah.

Selain itu, berpotensi melanggar PP 30 Tahun 2019 Pasal 15 tentang kewajiban pemantauan kinerja dan Pasal 18 yang menegaskan TPP tidak dapat dibayarkan jika penilaian kinerja tidak dilakukan.

Jika TPP tetap dibayar ke 400 PNS tersebut, Pemkab berpotensi melakukan pembayaran tanpa dasar hukum. Kondisi ini rawan menjadi temuan BPK RI kategori “Belanja Pegawai Tidak Sesuai Ketentuan”.

Potensi pelanggaran lain yakni PP 94 Tahun 2021. Pasal 7 ayat 4 menyebut tidak mencapai target kinerja merupakan pelanggaran disiplin tingkat sedang. Pasal 11 ayat 1 mengatur hukumannya berupa pemotongan TPP 25 persen selama 6 bulan hingga penurunan pangkat. Pasal 12 huruf c mewajibkan PNS mencapai target kinerja.

BKPP Labuhanbatu selaku pembina kepegawaian berpotensi lalai karena tidak menindaklanjuti pelanggaran disiplin ini sejak surat pemberitahuan Oktober 2025.

Selanjutnya, UU 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 23 huruf d mewajibkan PNS melaksanakan tugas dengan tanggung jawab. Pasal 55 ayat 1 huruf f menyebut PNS dapat diberhentikan jika tidak memenuhi target kinerja. Pembiaran terhadap 400 PNS tanpa SKP juga bertentangan dengan prinsip sistem merit Pasal 3 huruf f.

RESPON OMBUDSMAN : ARAHKAN KE BKN

Terkait hal ini, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara mengarahkan persoalan tersebut ke Badan Kepegawaian Negara BKN.

“Soal ini lebih kepada persoalan kepegawaian yang menjadi tupoksi BKN, ke mereka aja,” ujar Herdensi via WhatsApp, Senin (13/7/2026) pukul 15.55 WIB.

“Konfirmasi ke mereka aja bang, ranah mereka itu,” tambahnya.

Data Cakrawalaasia.news mencatat, BKPP baru memberitahukan soal 400 SKP ini pada Oktober 2025 kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hingga Juli 2026 atau 9 bulan kemudian, belum diketahui bagaimana tindak lanjut 400 SKP PNS tersebut.

Padahal, sesuai UU 37 Tahun 2008, Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi dugaan maladministrasi berupa “penundaan berlarut” dalam pelayanan publik.

Redaksi Cakrawalaasia.news telah berupaya konfirmasi ke Kepala BKPP Labuhanbatu Ali Armaya Ritonga pada 8 Juli 2026. Sejak pemberitaan pertama 10 Juli 2026 hingga Senin 13 Juli 2026, belum ada hak jawab.

Sikap tidak merespons ini berpotensi melanggar UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 11, Pasal 22, dan Pasal 52. Serta PP 61 Tahun 2010 Pasal 23 ayat 1 tentang kewajiban jawaban tertulis paling lambat 10 hari kerja.

Melihat banyaknya potensi pelanggaran, Redaksi meminta BKN RI dan Ombudsman RI untuk melakukan audit dan pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. (Red/Roni)

Penulis: Red/Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *