LABUHANBATU UTARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sekaligus residivis di Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 00.58 WIB oleh tim operasional Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba, IPDA R. Situngkir, dan Tim yang terlibat dalam operasi tersebut terdiri atas Aipda Erick Sitepu, Aipda NC. Gulo, Bripka Rahmad Romadona, Brigadir F. Wira Sukma, Brigadir Hardiansyah P. Siregar, dan Briptu M. Arys Budiman.
Pelaku yang diamankan berinisial JIS alias Joni (31). Berdasarkan keterangan kepolisian, Joni merupakan residivis kasus narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni satu bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,75 gram, satu kaca pirex berisi kristal yang diduga sabu seberat 1,38 gram.
Selanjutnya barang bukti yang diamankan adalah dua bungkus plastik klip kosong, tiga sekop yang terbuat dari pipet, satu unit telepon seluler merek Oppo berwarna biru, satu alat hisap sabu (bong), satu dompet berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diperjualbelikan. Polisi juga memperoleh informasi bahwa barang tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial F yang disebut berdomisili di Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan pelaku dan mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyidikan masih terus berjalan, sementara ancaman pidana akan ditentukan sesuai hasil penyidikan dan penerapan pasal oleh penyidik serta penuntut umum.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus bertindak sigap dan tegas dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Labuhanbatu, termasuk terhadap pelaku yang berulang kali melakukan tindak pidana narkotika. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya. (*)











