Akibat 400 SKP PNS TA 2023-2024 Tak Terisi, BKPP Labuhanbatu Berpotensi Langgar 6 Aturan

Foto : ilustrasi AI (dok. Cakrawalaasia.news).

LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Kegagalan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan BKPP Labuhanbatu dalam menindaklanjuti 400 Pegawai Negeri Sipil yang belum menginput Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024 berpotensi melanggar sedikitnya 6 peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan keterbukaan informasi publik.

Hingga pertengahan Juli 2026, belum ada diketahui jejak langkah koreksi, sanksi dan mekanisme Diskresi yang dilakukan BKPP Kabupaten Labuhanbatu terkait persoalan tersebut.

Permasalahan 400 SKP PNS tahun 2023-2024 jika tidak memiliki mekanisme Diskresi dari BKN RI, maka berpotensi melanggar Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 tahun 2022.

Peraturan tersebut menjadi dasar teknis pengelolaan kinerja melalui aplikasi e-Kinerja BKN. Terdapat bunyi Pasal 20 ayat (1), “Penilaian kinerja PNS dilakukan setiap akhir periode penilaian. Di Pasal 21, Pejabat Penilai Kinerja wajib melakukan pemantauan dan pembinaan kinerja secara berkala, dan Pasal 25,  Hasil penilaian kinerja menjadi dasar pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai TPP.

Adapun dampak dengan 400 SKP belum terisi hingga aplikasi ditutup awal 2025, maka 3 pasal di atas tidak dilaksanakan. Dasar hukum pembayaran TPP tahun 2024 menjadi tidak sah.

Selain itu, berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Pasal 15 yang berbunyi “Pejabat Penilai Kinerja wajib melakukan pemantauan, pembinaan, penilaian dan pendokumentasian kinerja. Kemudian di Pasal 18, “Dalam hal penilaian kinerja tidak dilakukan, maka TPP tidak dapat dibayarkan.

Jika TPP tetap dibayar ke 400 PNS tersebut, Pemkab berpotensi melakukan pembayaran tanpa dasar hukum. Kondisi ini rawan menjadi temuan BPK RI kategori “Belanja Pegawai Tidak Sesuai Ketentuan”.

Potensi pelanggaran lain yakni, melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Pasal 7 ayat 4, “Tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan, merupakan pelanggaran disiplin tingkat sedang.

Pada Pasal 11 ayat 1, “Hukuman disiplin tingkat sedang berupa pemotongan TPP 25% selama 6 bulan, penurunan pangkat 1 tahun, atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan”. Di Pasal 12 huruf (c) berbunyi “PNS wajib mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

Pelanggaran tersebut terdampak, BKPP Labuhabatu selaku pembina kepegawaian berpotensi lalai karena tidak menindaklanjuti pelanggaran disiplin ini sejak surat pemberitahuan Oktober 2025.

Potensi pelanggaran Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Pasal 23 huruf d berbunyi, “PNS wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan berintegritas”. Kemudian, Pasal 55 ayat 1 huruf (f) PNS dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja.

Di Pasal 3 huruf (f),Manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip sistem merit. Adapun dampak pembiaran terhadap 400 PNS tanpa SKP tahun 2024 sama dengan pembiaran terhadap pelanggaran kewajiban ASN dan prinsip merit system.

Redaksi Cakrawalaasia.news telah berupaya konfirmasi ke pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Kepala BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan), Ali Armaya Ritongan pada tanggal 8 Juli 2026. Dari pemberitaan pertama terbit tanggal 10 Juli 2026, dan sampai saat ini, terbitan pada Senin 13 Juli 2026 belum memberikan hak jawab/klarifikasi jelas.

Hal tersebut, pihak BKPP Labuhanbatu berpotensi melanggar Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 11, ” Badan publik wajib menyediakan informasi publik secara berkala”, Pasal 22 “Setiap pemohon informasi berhak mendapatkan informasi sesuai ketentuan”, dan pada Pasal 52 yang berbunyi “Badan Publik yang sengaja tidak memberikan informasi dapat dikenai sanksi pidana.

Potensi pelanggaran lain juga dikenakan di Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Pasal 23 ayat (1), “Pejabat yang berwenang wajib memberikan jawaban tertulis atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja”. Sikap tidak merespons konfirmasi media sejak Oktober 2025 hingga Juli 2026 berpotensi melanggar kewajiban keterbukaan informasi publik.

Melihat banyaknya potensi pelanggaran, Redaksi meminta BKN RI dan Ombudsman RI untuk melakukan audit dan pengawasan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

“Kami mendesak ada kejelasan. Apakah akan dilakukan pengembalian TPP, sanksi disiplin, atau mekanisme diskresi dari BKN. Publik berhak tahu,” ujar Pemimpin Redaksi. (Red/Roni).

Penulis: Red/Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *