Perkara Akuisisi PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa Masuk Tahap Musyawarah KPPU

Foto : Sidang Perkara Nomor : 14/KPPU-RI/2025, terkait keterlambatan pemberitahuan pengambil alihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia di kantor KPPU, Jakarta, (sumber : Humas KPPU)

JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memasuki tahap akhir pemeriksaan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025. Perkara ini terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa oleh PT Evans Indonesia.

Tahap Musyawarah Majelis Komisi dimulai setelah KPPU menerima simpulan tertulis dari Investigator dan pihak Terlapor dalam sidang yang digelar Selasa, 14 Juli 2026 di Kantor KPPU, Jakarta.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean. Turut mendampingi Anggota Majelis Komisi Aru Armando dan Budi Joyo Santoso.

Dalam simpulan tertulisnya, Terlapor PT Evans Indonesia menyatakan bahwa notifikasi pengambilalihan saham telah disampaikan pada 5 Januari 2024. Menurutnya, penyampaian itu masih sesuai batas waktu ketentuan.

Pihaknya juga menyampaikan adanya kendala teknis pada sistem Notifikasi Merger KPPU yang memengaruhi proses penyampaian notifikasi.

Sementara itu, Investigator KPPU juga menyerahkan simpulan tertulis yang memuat hasil pemeriksaan dan analisis atas seluruh alat bukti dalam perkara ini. Dengan diterimanya simpulan kedua belah pihak, maka proses persidangan resmi memasuki tahap Musyawarah Majelis Komisi.

Pada tahap ini Majelis Komisi akan menilai seluruh bukti, keterangan saksi, dan fakta persidangan sebagai dasar penyusunan putusan.

Jadwal pembacaan putusan beserta perkembangan perkara dapat dipantau melalui laman resmi KPPU. (*)

Penulis: Humas KPPU-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *