JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran UU No 5 Tahun 1999 di sektor distribusi AC merek AUX.
Sidang Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 digelar di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa 14 Juli 2026 secara daring. Agenda utamanya memeriksa Terlapor I, Ningbo AUX Electric Co., Ltd.
Sidang dipimpin Anggota KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis. Hadir pula Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso.
Direktur AUX China Beri Keterangan
Dalam sidang tersebut, Direktur Utama Ningbo AUX Electric Co., Ltd., Chen Liang memberikan keterangan langsung ke Majelis Komisi dalam persidangan.
Tim Investigator KPPU mendalami sejumlah poin dalam Berita Acara Pemeriksaan. Meliputi profil perusahaan, pola kerja sama dengan mitra di Indonesia, proses penunjukan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (PT TCHS), hingga skema distribusi produk AC AUX di Indonesia.
Terlapor I membantah adanya kerja sama antara Terlapor I, Terlapor II, dan Terlapor III untuk menghalangi pelaku usaha lain dalam mendistribusikan AC merek AUX di Indonesia.
Menurut Chen Liang, hubungan bisnis yang diketahui terbatas pada kerja sama antara PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) dengan Terlapor II, Ningbo AUX Import & Export Co., Ltd.
Ia juga menegaskan, bahwa Terlapor I dan Terlapor II adalah dua entitas hukum berbeda dengan hubungan kontraktual yang berbeda.
Majelis Komisi akan melanjutkan pemeriksaan terhadap alat bukti surat dan dokumen. Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis, 16 Juli 2026.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan praktik distribusi tertutup yang berpotensi merugikan persaingan usaha dan konsumen di Indonesia. (*)











