MEDAN, Cakrawalaasia.news – Pelantikan 22 Kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Labuhanbatu pada bulan April 2026, telah menjadi sorotan setelah informasi mengenai adanya isu dugaan permintaan setoran uang beredar di masyarakat.
Pada isu yang menyeret 22 orang guru, menurut kabar yang beredar dan viral di media sosial dan pemberitaan media, yang digunakan adalah menghitung setoran berdasarkan jumlah siswa disekolah dengan nilai Rp150.000 per-siswanya.
Kabar viral lain juga menyebutkan adanya tarif variatif secara mandiri per jabatan kepala sekolah, mulai dari Rp45 juta hingga mencapai total setoran kumulatif Rp60 juta.
Tanggapan Resmi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, pun keluar dari beberapa media. Menurut Abdi Pohan, isu setoran uang yang beredar tersebut tidak benar dan tidak memiliki bukti pendukung.
Kata Abdi Jaya Pohan, bahwa penunjukan dan pelantikan 22 Kepala SD murni didasarkan pada aspek kompetensi manajerial, rekam jejak, kualifikasi kemampuan, serta pemenuhan syarat kepangkatan/golongan yang berlaku.
Aksi Unjuk Rasa di Polda Sumut
Kelompok masyarakat seperti Gerakan Pemuda Sumatera Utara (GP Sumut) telah menggelar aksi unjuk rasa di markas Polda Sumatra Utara. Mereka mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi dugaan jual-beli jabatan tersebut.
Selain itu, tuntutan evaluasi ke Bupati Labuhanbatu dari aktivis dan pengamat daerah tampil berpendapat di media, mendesak untuk segera memerintahkan pemeriksaan menyeluruh secara internal melalui Inspektorat yakni, mengevaluasi kinerja jajaran Dinas Pendidikan, serta menindak oknum pejabat berinisial IRS yang namanya terseret dalam isu ini.
Para demonstran yang mendatangi Polda Sumatera Utara membawa sejumlah poin desakan utama dengan pengusutan Aktor Intelektual.
Tuntutan aksi itu menyatakan, mendesak Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Sumut memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu serta oknum pejabat terkait yang disebut – sebut berinisial IRS atas dugaan jual-beli jabatan ini.
Tuntutan juga beralih pada transparansi rekening pendapatan. Masa aksi meminta penegak hukum memeriksa aliran dana serta memeriksa dugaan adanya paksaan setoran tunai agar tidak meninggalkan jejak transfer perbankan dalam pengusutan.
Aksi massa juga meminta jaminan keamanan bagi para guru atau kepala sekolah yang bersedia menjadi whistleblower (pelapor) agar terhindar dari intimidasi atau mutasi sepihak.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Wilantukan ketika dikonfirmasi terkait perkembangan laporan GP Sumut mengenai isubdugaan pungli atau setoran pelantikan jabatan kepala Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (17/7/2026) belum memberikan jawaban.
Selain di Polda Sumatera Utara, elemen mahasiswa lain di Sumatera Utara juga ikut menyuarakan, agar instansi penegak hukum ikut melakukan penyidikan isu dugaan setoran jabatan Kepala Sekolah.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mendapat dukungan dari PC HIMMAH Kota Medan. Secara resmi menyatakan dukungan penuh kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri tersebut untuk diperiksa.
Menurut PC HAMMI kota Medan, tujuan pemanggilan 22 Kepala Sekolah Dasar Negeri tersebut dinilai krusial oleh publik untuk mengumpulkan keterangan saksi kunci, guna mengungkap kebenaran skema setoran uang berbasis jumlah siswa.
Terkait dengan perkembangan dukungan PC HIMMAH Kota Medan ata isu setoran pelantikan Kepala Sekolah Dasar Negeri di lingkungan Dinas pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rizaldi, S.H.,M.H., mengatakan, pihaknya telah melakukan proses penelaahan oleh bidang Intelijen.
“Sdh kmi terima laporan tersebut dan sampai ini msh telaahan bidang intelijen. Kmi lihat dlu dri hasil telaahan peroses tindakan selanjutnya.Tksh,”balas Rizaldi via pesan WhatsApp, Jum’at (17/7/2026).
Aturan Resmi Pengangkatan Kepala Sekolah (Bebas Biaya)
Berdasarkan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021, pengangkatan Guru menjadi Kepala Sekolah diatur secara ketat tanpa ada pungutan biaya apa pun. Berikut syarat utama yang bersifat gratis dan administratif :
1. Peserta memiliki kualifikasi akademik paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari perguruan tinggi terakreditasi.
2. Wajib memiliki Sertifikat Pendidik serta Sertifikat Guru Penggerak (atau sertifikat Diklat Calon Kepala Sekolah).
3. Memiliki pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/c bagi Guru PNS.
4. Memiliki hasil penilaian kinerja Guru (SKP) dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir untuk tiap unsur penilaian.
Isu pungli pelantikan 22 kepala sekolah di Kabupaten Labuhanbatu, menurut informasi dari pemberitaan media, sudah secara resmi diadukan ke penegak hukum tingkat provinsi. Namun statusnya saat ini masih, sesuai tuntunan aksi masa dalam bentuk pelaporan resmi, desakan penyelidikan, dan tuntutan publik.
Hingga pertengahan Juli 2026 ini, belum ada pengumuman tersangka atau penahanan resmi, karena penegak hukum sedang menindaklanjuti laporan dari elemen masyarakat.
Dari berbagai kabar viral isu dugaan pungli dalam pelantikan 22 orang Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Labuhanbatu, mencuat kabar yang sangat menjadi perhatian. Kabar mencuat tersebut, dari 22 orang guru yang dilantik sebagai Kepala SD Negeri, ada 4 orang guru terindikasi tidak mengerjakan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) pada tahun anggaran 2024.
Jika seorang guru dilantik menjadi Kepala Sekolah padahal Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) tahun 2024 miliknya tidak dikerjakan atau tidak dinilai, maka pelantikan tersebut secara hukum berpotensi cacat administrasi dan rentan dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Secara regulasi, pengabaian SKP berpotensi melanggar hukum dan memicu sanksi disiplin berat bagi oknum pejabat yang meloloskannya. Adapun potensinya adalah dugaan Pelanggaran Aturan Resmi Pengangkatan Berdasarkan aturan baku Kementerian Pendidikan dan BKN.
Dokumen SKP, menurut Permenpan RB Nomor 6 tahun 2022, adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Pada Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021 (Pasal 2) menegaskan, bahwa syarat menjadi Kepala Sekolah wajib memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 tahun terakhir. Jika SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) 2024 tidak dikerjakan alias kosong, syarat ini otomatis tidak terpenuhi.
Pada Peraturan BKN No. 3 Tahun 2020, SKP adalah dasar penilaian kinerja ASN. Tanpa SKP, rekam jejak penilaian kinerja seorang pegawai dianggap terputus atau tidak ada.
Konsekuensi Hukum dan Administrasi, Jika pelantikan 22 Kepala SD di Labuhanbatu terbukti meloloskan guru tanpa SKP 2024, dampak hukum yang terjadi adalah SK (Surat Keputusan) Pelantikan Dapat Dibatalkan, dan BKN memiliki kewenangan untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Kepala Sekolah tersebut karena tidak memenuhi syarat formil administrasi kepegawaian.
Selain itu, tunjangan jabatan tidak cair. Karena administrasi di aplikasi BKN (SIASN) tidak valid, yang bersangkutan terancam tidak bisa mencairkan tunjangan jabatan Kepala Sekolah atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai Kepala Sekolah.
Potensi Sanksi Disiplin untuk Pejabat Dinas
Pejabat Dinas Pendidikan dan BKPP Kabupaten Labuhanbatu yang meloloskan berkas tersebut, dapat dijatuhi Sanksi Disiplin Berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, karena jika terbukti melakukan penyalahgunakan wewenang dan memanipulasi proses verifikasi dokumen.
Dalam konteks kasus dugaan pungli pelantikan di Labuhanbatu, temuan mengenai “guru tanpa SKP tetap dilantik” merupakan petunjuk kuat bagi penegak hukum. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan praktik “jual-beli jabatan”.
Dimana, syarat-syarat resmi sengaja diputihkan atau diabaikan oleh oknum Dinas Pendidikan karena calon tersebut sudah memberikan setoran uang.
“Belum ada sanksi yang dikeluarkan Pemkab Labuhanbatu terkait dengan SKP yang tidak mengerjakan ki. Ada yang bilang, tak ada apa-apanya SKP tak dikerjakan,”ucap seorang narasumber internal Pemkab Labuhanbatu ketika dikonfirmasi hubungi via call WhatsApp, Jum’at (17/7/20269).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, ketika dikonfirmasi mengenai adanya temuan informasi 4 orang Kepala SD Negeri yang dilantik bersama 22 Kepala SD Negeri pada bulan April 2026 soal SKP 2024 tidak mengerjakan, Kamis (16/7/2026) pukul 12.15 WIB, hingga Jum’at (17/7/2026) (melewati tenggat waktu deadline redaksi Kamis 16/7/2026 pukul 17.30 WIB pada konfirmasi resmi melalui Nomor WhatsApp Redaksi), hingga berita ini diterbitkan, belum memberikan jawaban.
Terpisah, Kepala BKPP (Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan ) Kabupaten Labuhanbatu Ali Armaya Ritonga, dengan konfirmasi via WhatsApp, terkait dengan SKP 400 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang tidak dikerjakan tahun anggaran 2023 – 2024, pada tanggal 10 Juli 2026 hingga hari ini tanggal 17 Juli 2026 belum memberikan penjelasan.
Soal 4 orang guru yang dilantik sebagai Kepala Sekolah bersama 22 orang pada 10 April 2026, diduga kuat tidak mengerjakan SKP ditahun 2024, Ali Armaya ketika dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026) Pukul 12.12 WIB, hingga Jum’at (17/7/2026) juga belum memberikan jawaban. (Red/fz).











