Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali melanjutkan pemeriksaan dugaan keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham oleh PT Evans Indonesia dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Lanjutan Perkara Nomor 14/KPPU-M/2025 yang digelar pada Senin, 8 Juni 2026, di Kantor KPPU, Jakarta.
Pemeriksaan hari ini menghadirkan Finance Group Manager PT Nusantara Agro Sentosa, Ridwan Rukminta, sebagai saksi. Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando selaku Ketua Majelis Komisi Pengganti, bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan keterlambatan PT Evans Indonesia dalam menyampaikan notifikasi pengambilalihan saham PT Agro Bumi Kaltim dan PT Nusantara Agro Sentosa kepada KPPU. Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku usaha wajib menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU atas transaksi pengambilalihan saham yang memenuhi ambang batas tertentu paling lambat 30 hari kerja sejak transaksi berlaku efektif secara yuridis. Kewajiban notifikasi ini berperan penting dalam memungkinkan KPPU melakukan penilaian awal terhadap potensi dampak transaksi terhadap struktur pasar dan persaingan usaha.
Dalam agenda pemeriksaan kali ini, Majelis Komisi menghadirkan Finance Group Manager PT Nusantara Agro Sentosa, Ridwan Rukminta, untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Di hadapan Majelis, saksi menjelaskan kronologi pelaksanaan transaksi pengambilalihan saham, mulai dari proses administrasi internal perusahaan, penyusunan dokumen pemberitahuan, hingga penyampaian notifikasi kepada KPPU.
Keterangan saksi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang dilakukan Majelis Komisi untuk menilai dugaan keterlambatan pemberitahuan sebagaimana tercantum dalam perkara yang sedang diperiksa. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 9 Juni 2026, dengan agenda pemeriksaan ahli. (*)











