LABUHANBATU – Cakrawalaasia.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung di Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Penindakan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, IPDA Sastrawan Ginting, bersama tim operasional yang terdiri dari AIPTU Sumedi, AIPDA Putra Wira Siregar, S.H., BRIGPOL Indra Pradipta, dan BRIGPOL Yudi Septiawan Lubis, S.H.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SHD (44) alias Coy, warga Dusun IV, Desa Blungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, serta MKR (24) alias Imas, warga Dusun I, Desa Pulo Bargot, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,72 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler merek Realme, satu unit telepon seluler merek Vivo, sebuah tas berwarna cokelat, lakban kuning dan hitam beserta tisu pembungkus, uang tunai sebesar Rp1.084.000 yang diduga hasil transaksi, serta satu unit mobil Toyota Rush berwarna hitam bernomor polisi BK 1737 TAH.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan H. Adam Malik, Komplek Dl. Sitorus, Kecamatan Rantau Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan dua pria yang dinilai menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga sabu. Kepolisian menyebut salah seorang tersangka mengakui barang tersebut akan diedarkan. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga mengaku memperoleh pasokan dari seseorang yang diketahui berinisial “I”. Polisi menyatakan identitas tersebut masih dalam tahap pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang dinilai berperan penting dalam pengungkapan kasus tersebut.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang narkotika.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing. Polisi menegaskan identitas pelapor akan dirahasiakan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)











