LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Jajaran Polsek Panai Hilir, Polres Labuhanbatu, mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (24/7/2026) malam.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 21.40 WIB tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S alias S (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Operasi dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Hilir Iptu Bambang Wahyudi, S.H., M.H., bersama personel Bripka Amir Simatupang dan Brigpol Evantra, atas arahan Penjabat Sementara Kapolsek Panai Hilir Iptu Yuna Hendrawan Gultom, S.H., M.H.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mendatangi sebuah rumah di Dusun II, Desa Wonosari yang dilaporkan sering didatangi sejumlah orang dalam waktu singkat. Aktivitas tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan dan penggeledahan.
Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni empat plastik klip kecil dan satu plastik klip besar yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 0,95 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga plastik klip kosong, satu bungkus berisi 50 plastik klip kecil kosong, uang tunai sebesar Rp750.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon seluler merek Vivo tipe V2043 berwarna biru, satu dompet berwarna merah, serta satu kotak permen berwarna biru.
Menurut keterangan kepolisian, saat dilakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial SR yang berdomisili di Dusun I Kampung Baru, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir.
Informasi tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. Polisi menyatakan masih melakukan penelusuran guna mengungkap jaringan yang diduga memasok narkotika kepada terduga pelaku.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Panai Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah pedesaan. Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat segera diungkap.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum dengan melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Menurut kepolisian, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. (*)











