MEDAN, Cakrawalaasia.news – Pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Labuhanbatu senilai total Rp4 Miliar selama 3 tahun anggaran dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Laporan pelengkapan disampaikan oleh warga Labuhanbatu, Arif Hakiki Hasibuan, S.H.I pada 11 Juli 2026. Laporan ini ditujukan kepada Pimpinan KPK c.q Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat.
“Benar bang, saya melaporkan ke KPK mengenai Dana Hibah tersebut. Laporan saya sudah teregister di KPK. Dan pihak KPK pun meminta untuk memberikan kelengkapan kembali. Saya sudah mengirimkan kelengkapan tersebut ke KPK bg,”ujar Arif Hakiki sambil menunjukan bukti diterimanya laporannya di KPK RI.
Dana hibah tersebut masing-masing diberikan kepada Karang Taruna Kabupaten Labuhanbatu, MD.KAHMI Kabupaten Labuhanbatu, dan PD.JPRMI Kabupaten Labuhanbatu pada APBD TA 2022, 2023, dan 2024.
Menurut salinan laporan yang diterima redaksi, inti aduan bukan hanya soal penggunaan dana. Pelapor menyoroti tidak dilaksanakannya 2 Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dan 2 Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut memerintahkan Pemkab Labuhanbatu membuka dokumen penggunaan dana hibah berupa proposal, NPHD, SP2D, dan LPJ. Namun hingga laporan ini disampaikan, dokumen itu belum diserahkan kepada pelapor.
“Kami sudah ajukan permohonan informasi, sengketa ke Komisi Informasi Sumut, gugat ke PTUN, sampai somasi. Tapi dokumennya tetap tidak diberikan,” ujar Arif dalam laporannya.
PTUN Medan bahkan telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi Nomor 3 dan 4/EKS/2026.
Penguat laporan ini adalah Surat Inspektorat Daerah Labuhanbatu Nomor 700/74/Itkab.Sekr.3/2025 tanggal 30 Desember 2025.
Dalam surat itu disebutkan ada temuan terkait dana hibah MD.KAHMI TA 2023 sebesar Rp100 Juta. Temuannya meliputi ketidaksesuaian administrasi, ketidaksesuaian pertanggungjawaban, dan penggunaan dana yang tidak dapat diyakini kebenarannya. Inspektorat juga memberi rekomendasi tindak lanjut.
Pelapor menyebut hal ini menimbulkan pertanyaan besar. “Bagaimana publik bisa mengawasi kalau data yang diperintahkan pengadilan untuk dibuka saja tidak diberikan,” kata Arif Hakiki.
Dalam laporan ke KPK, ada 7 pihak yang dicantumkan. Diantaranya Sekretaris Daerah Labuhanbatu, Kepala Dinas Sosial, PPID Pemkab, Inspektorat serta para ketua penerima dana hibah dari MD.KAHMI, PD.JPRMI, dan Karang Taruna.
Pencantuman tersebut, menurut pelapor, untuk ditelusuri perannya dalam pengelolaan, penguasaan dokumen, penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah.
Total dana yang disorot yakni, Karang Taruna Rp1,2 Miliar, MD.KAHMI Rp100 Juta, dan PD.JPRMI Rp2,7 Miliar. Total Rp4 Miliar.
Sebelum ke KPK, pelapor juga telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat ke DPRD Labuhanbatu pada 8 Juni 2026. Tujuannya agar DPRD menjalankan fungsi pengawasan. Namun hingga laporan ini dibuat, belum ada jadwal pasti dari DPRD.
Dalam laporannya, Pelapor menegaskan tidak menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi secara pasti. Namun meminta KPK menelusuri lebih lanjut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah APBD tersebut.
Redaksi Cakrawalaasia.news, untuk keberimbangan sesuai pasal 5 UU Pers Nomor 40 tahun 1999, mengajukan konfirmasi untuk hak jawab Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Konfirmasi tertuju kepada Terlapor I, Terlapor II dan Terlapor III Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu (saat ini diketahui jabatan Sekda dilaporkan juga oleh orang yang sama, Arif Hakiki Hasibuan ke Ombudsman dengan tembusan 10 lembaga) sebagai Kepala PPID Pemerintah Kabupaten, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu.
Redaksi berupaya konfirmasi melalui Kepala Dinas Komunikasi dan informasikan Ahmad Fadli Rangkuti, pada Selasa (21/7/2026) pukul 16.03 WIB, sebagai corong informasi sekaligus humas terkait Laporan Masyarakat ke KPK RI tanggal 11 Juli 2026 perihal, Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Hibah APBD TA 2022, 2023 dan 2024 sejumlah Rp4 Miliar. Hingga tenggat waktu 1×24 jam, Kamis (23/7/2026) pukul 17.31 WIB tenggat waktu diberikan, belum memberikan jawaban.
Berikut ini pertanyaan yang diajukan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Labuhanbatu, untuk diteruskan kepada Sekretaris Daerah (Pimpinan PPID) dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu :
1. Benarkah dokumen proposal, NPHD, SP2D, LPJ dana hibah untuk MD.KAHMI, PD.JPRMI, dan Karang Taruna belum diserahkan, padahal sudah ada Putusan KIP (Komisi Informasi) Sumatera Utara, Putusan PTUN Medan Inkracht, dan Penetapan Eksekusi?
2. Apa langkah PPID Utama/OPD terkait menindaklanjuti putusan tersebut?
3. Bagaimana tanggapan Pemkab atas Temuan Inspektorat pada LHP Nomor 700/74/2025, terkait MD KAHMI Labuhanbatu?
Redaksi juga melakukan konfirmasi kepada para Ketua Organisasi yang masuk dalam laporan pelengkapan Arif Hakiki Hasibuan yang diminta KPK RI.
Ketua MD KAHMI Labuhanbatu, Munirruddin, sesuai isi surat laporan sebagai Terlapor IV, saat konfirmasi Redaksi dilakukan pada Selasa tanggal 21 Juli 2026 pukul 16.17 WIB, hingga tenggat waktu 1x24jam Redaksi, pada Rabu tanggal 22 Juli 2026 pukul 17.31 WIB, belum memberikan jawaban.
Ketua PD JPRMI Kabupaten Labuhanbatu periode 2022-2023, Darwin Sati Siregar tercatat sebagai Terlapor V sesuai isi laporan Pelapor, ketika dikonfirmasi pada Rabu 22 Juli 2026 pukul 12.33 WIB, menyatakan, atas dana hibah senilai Rp900 juta dari Pemkab Labuhanbatu tersebut benar.
Menurut Darwin, penggunaan dana Rp900 juta tersebut diperuntukan ke 8 Masjid. Setiap Masjid, menurut Darwin, disalurkan Rp100 juta, dan sisa Rp100 juta untuk kegiatan organisasi (tanpa dijelaskan).
“Wa Alaikum salam warahmatullahi wa barakatuh, Yaa benar. Penggunaan dana : untuk 100 masjid x 8 JT = Rp. 800 juta dan 100 jt untuk kegiatan lainnya
Total 900 JT. Begitu juga dtahun 2024 nya. Untuk LPJ Sudah di pihak terkait Kesra, BPK, Terima kasih,” jawab Darwin kepada Cakrawalaasia.news.
Hal sama juga dilayangkan konfirmasi kepada Ketua PD JPRMI Kabupaten Labuhanbatu periode 2024, Teguh Purwanto, tertulis dalam laporan Pelapor, sebagai Terlapor VI, dikonfirmasi pada Rabu 22 Juli 2026 pukul 12.37 WIB, mengatakan benar menerima dana hibah sebesar Rp900 juta dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran (TA) 2024.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Ansyari, sesuai isi laporan Pelapor (Arif Hakiki Hasibuan) sebagai Terlapor VI, dengan dana hibah pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024 dengan total Rp.1,2 miliar menyatakan, setiap tahun laporan pertanggungjawaban telah diserahkan ke BPK RI tanpa ada kendala.
“2024 kita tidak menerima dana hibah, Laporan LPJ tahunan sudah diserahkn ke BPK dan tidak ada kendala,”jawab Ansyari via pesan WhatsApp pada Selasa tanggal 22 Juli 2026 pukul 12.36 WIB.
Untuk dana Hibah Karang Taruna Tahun Anggaran 2022 yang diketahui sebesar Rp400 juta, dan Tahun Anggaran 2023 dengan II kali pencairan. Pencairan dana hibah tahun 2023 pertama sebesar Rp400 juta pada tanggal 3 Maret 2023 dan tanggal 7 Desember 2023 sebesar Rp300 juta (menurut data informasi), Ansyari mengatakan telah diserahkan ke BPK RI.
“Kan sudah sya jawab bg, Sudah diserahkan ke bPK tiap tahunnya,”katanya.
Mengenai putusan Komisi Informasi yang dimenangkan oleh Arif Hakiki Hasibuan yang tidak dilaksanakan, Ahmad Ansyari menyatakan, hanya wajib ke BPK RI.
“Kewajiban kami sudah di jalankan setiap tahunnya K BPK,”katanya.
(Tim Redaksi).











