LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Sudah 19 hari sejak pengamanan pada Minggu (05/07/2026), Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu belum menunjukkan bukti dokumen lelang terhadap empat unit sepeda motor bekas yang sebelumnya disebut sebagai hasil lelang dan telah dikembalikan kepada pemilik.
Pernyataan bahwa keempat unit motor tersebut merupakan kendaraan hasil lelang disampaikan oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, IPDA Mistranius Purba.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Reskrim Polsek Bilah Hilir mengamankan 1 unit mobil pickup Suzuki Carry BK 9439 BM beserta 4 unit sepeda motor bekas pada Minggu (05/07/2026) di Jalan Lintas Negeri Lama.
Empat unit motor tersebut terdiri dari 2 unit Honda Supra X 125 Karbu, 1 unit Honda Supra X 125 Injeksi, dan 1 unit Honda Revo.
Saat dikonfirmasi via WhatsApp pada hari yang sama, Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba menyatakan ke empat motor tersebut merupakan barang lelangan.
“Sepeda motor tersebut adalah lelangan pak dibuktikan dengan surat lelang yg ditunjukkan ke penyidik kita dan bukan hasil curian dsb dan kami kembalikan ke pemilik nya sesuai kelas terima kasih,” ujar IPDA Mistranius Purba, Minggu (05/07/2026).
Namun saat Redaksi meminta memperlihatkan salinan surat lelang dan asal instansi yang melelang, Mistranius menjawab: “Lalu kapasitas media apa?”
3 Kali Konfirmasi, Belum Ada Jawaban
Redaksi Cakrawalaasia.news telah melakukan upaya konfirmasi sebanyak 3 kali kepada pihak terkait untuk memenuhi asas keberimbangan sesuai UU Pers.
Konfirmasi Pertama, Rabu (08/07/2026) pukul 11.20 WIB kepada Kapolsek AKP Armen Faisal dan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba. Isinya mencakup 5 poin, yakni kebenaran pengamanan, dasar pelepasan barang, permintaan salinan bukti lelang, prosedur cek ranmor, dan berita acara penyerahan. Hingga Jumat (10/07/2026), tidak ada jawaban.
Konfirmasi Kedua, Selasa (14/07/2026) pukul 12.05 WIB kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Wilantuka. Hingga pukul 19.33 WIB hari yang sama dan hari ini tanggal 23 Juli 2026 belum ada jawaban resmi.
Konfirmasi Ketiga, Minggu (20/07/2026) pukul 16.31 WIB kembali kepada Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal dan Kanit Reskrim IPDA Mistranius Purba terkait prosedur pelepasan empat unit motor bekas tersebut.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada fungsi pengawasan internal. Pada Minggu (12/07/2026), Redaksi menghubungi Kanit Paminal Si-Propam Polres Labuhanbatu, IPDA Sukimin melalui WhatsApp. Jawaban yang diterima hanya: “Tks infonya bg”.
Hingga berita ini diterbitkan Rabu (23/07/2026), baik Kapolsek, Kanit Reskrim, maupun Kabid Humas Polda Sumut belum memberikan jawaban resmi maupun menunjukkan dokumen lelang yang diminta.
Ketiadaan bukti dokumen dan belum adanya jawaban resmi berpotensi menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Pelepasan barang bukti di lingkungan Polri diatur dalam sejumlah peraturan:
1. Perkapolri No. 10 Tahun 2010 Pasal 6 dan 17, Setiap barang bukti wajib dicatat. Penyerahannya wajib disertai Berita Acara dan verifikasi dokumen kepemilikan. Pengeluaran barang bukti harus berdasarkan surat perintah dari atasan penyidik.
2. Perkapolri No. 14 Tahun 2012 Pasal 28, Penyidik wajib melakukan cek ranmor untuk memastikan status kendaraan sebelum diproses lebih lanjut.
3. UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), Kepolisian sebagai badan publik wajib memberikan informasi yang diminta masyarakat. Status barang sitaan yang dilepas dengan alasan lelang termasuk informasi publik.
4. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 dan 18, Menjamin kemerdekaan pers. Menghambat tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Apabila kendaraan tersebut benar merupakan objek lelang yang sah, maka publik berhak mengetahui dasar hukum dan dokumen pendukungnya berupa Risalah Lelang dari KPKNL atau instansi berwenang. Jika masih dalam proses penanganan, penjelasan resmi juga diperlukan sebagai bentuk transparansi.
Sikap mempertanyakan kapasitas wartawan saat konfirmasi juga berpotensi bertentangan dengan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 11, tentang Etika Kemasyarakatan.
Cakrawalaasia.news menjunjung asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Polres Labuhanbatu, Polsek Bilah Hilir, dan pihak terkait sesuai UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga Rabu (23/07/2026) atau 19 hari sejak pengamanan, Cakrawalaasia.news masih menunggu klarifikasi resmi dari Polsek Bilah Hilir terkait kelengkapan dokumen lelang dan prosedur pelepasan barang yang telah dilakukan.
Redaksi akan terus mengawal kasus ini demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum. (Red/Nsr)











