Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding paten yang diajukan oleh JFE METAL PRODUCTS CORPORATION dan Nokia Technology OY pada 11 Juni 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dalam sidang pertama, Majelis Banding Paten yang diketuai oleh Mahruzar memutuskan menolak Klaim 1 sampai dengan Klaim 11 pada Permohonan Banding Nomor Registrasi 27/KBP/IX/2025 atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202005727 dengan judul Pelat Dek.
“Majelis Banding berkesimpulan bahwa dari hasil analisis di atas dapat disimpulkan bahwa lingkup pelindungan yang diinginkan dari Klaim 1 sampai dengan 11 dinilai baru tetapi tidak memenuhi langkah inventif menurut ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten,” ujar Mahruzar
Sementara itu, pada sidang kedua yang dipimpin Budi Suratno selaku Ketua Majelis Banding Paten memutuskan Menerima Permohonan Banding Koreksi Paten Nomor IDP000098364 dengan judul invensi Informasi Kontrol Tautan Naik dengan Nomor Registrasi 19/KBP/VI/2025 terhadap Deskripsi, Klaim 1 sampai dengan Klaim 14, dan Gambar 1 sampai dengan Gambar 8 yang diajukan oleh Pemohon sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini
Menurut Budi bahwa bahwa koreksi dari Klaim 1 sampai dengan Klaim 14 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Deskripsi dan Gambar 1 sampai dengan Gambar 8 Paten IDP000098364.
“Majelis Banding Paten berkesimpulan bahwa Berdasarkan koreksi yang dilakukan terhadap Deskripsi, Klaim 1 sampai dengan Klaim 14, dan Gambar 1 sampai dengan Gambar 8, Majelis Banding Paten menilai bahwa koreksi yang dilakukan semata koreksi kesalahan penerjemahan, sesuai kaidah Bahasa Indonesia tanpa memperluas lingkup invensi sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
Berdasarkan keputusan tersebut, Majelis Banding meminta Menteri Hukum Republik Indonesia untuk mencatat dan mengumumkan hasil Putusan Majelis Banding ini melalui media elektronik dan/atau nonelektronik.











