Cakrawalaasia.news, MEDAN – Polrestabes Medan menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti di Mako Polrestabes Medan, Rabu (10/6/2026).
Dalam periode 9 Oktober 2025 hingga 9 Juni 2026 atau selama 244 hari, Satresnarkoba Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 997 kasus narkotika dengan 1.211 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sekitar 231 kilogram sabu, 54 kilogram ganja, lebih dari 92 ribu butir ekstasi, 21 ribu butir Happy Five, serta ribuan pod vaping liquid yang mengandung narkotika.
Capaian ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya dan menjadi salah satu pengungkapan terbesar di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Sejumlah kasus menonjol turut berhasil diungkap, di antaranya home industry pod vaping liquid mengandung narkotika yang terhubung dengan jaringan internasional dan melibatkan warga negara asing, pengungkapan peredaran narkotika di tempat hiburan malam, hingga penyitaan 20 kilogram sabu di Gerbang Tol Helvetia.
Selain itu, Polrestabes Medan juga secara konsisten melaksanakan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) dengan melakukan 102 kali penindakan serta menghancurkan puluhan barak narkoba sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran kepolisian, TNI, BNN, Bea Cukai, pemerintah daerah, media, dan masyarakat.
Kapolrestabes juga menekankan, agar penindakan tidak berhenti pada penangkapan pelaku semata, tetapi dilanjutkan dengan penelusuran aset melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Jangan hanya menangkap pelakunya, tetapi juga telusuri dan sita aset hasil kejahatannya. Miskinkan bandarnya, miskinkan bandarnya, miskinkan bandarnya,” tegas Kapolrestabes.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, Polrestabes Medan memperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 1,4 juta jiwa dari bahaya narkotika dengan nilai barang bukti mencapai ratusan miliar rupiah. (*)











