Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memperkuat kolaborasi strategis dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dalam mendorong percepatan perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pertemuan yang berlangsung di Menara Kadin, Jakarta, pada Rabu, 29 April 2026, menjadi langkah konsolidasi antara regulator, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan legislatif untuk memperbarui kerangka hukum persaingan usaha agar lebih responsif terhadap disrupsi ekonomi digital dan dinamika pasar modern.
Pertemuan dihadiri Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, Anggota KPPU Budi Joyo Santoso, Plt. Sekretaris Jenderal KPPU Lukman Sungkar, serta Kepala Biro Hukum KPPU Manaek SM Pasaribu. Dari Kadin hadir Ketua Umum Anindya Bakrie beserta jajaran, serta Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU No. 5 Tahun 1999 Adisatrya Suryo Sulisto yang memberikan perspektif legislatif dalam proses pembaruan regulasi.
Ketua KPPU menegaskan bahwa perubahan UU No. 5 Tahun 1999 merupakan kebutuhan mendesak. Menurutnya, struktur pasar telah berubah signifikan dengan munculnya model bisnis berbasis platform digital, integrasi vertikal berbasis data, serta praktik bundling dan tying dalam ekosistem digital yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam rezim hukum saat ini. Tanpa pembaruan, terdapat risiko kesenjangan regulasi (regulatory gap) yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha dominan.
Keterbatasan pengaturan dalam undang-undang eksisting juga dinilai berdampak pada efektivitas penegakan hukum. Sejumlah isu krusial yang menjadi perhatian dalam amandemen meliputi penguatan kewenangan investigasi, peningkatan efektivitas sanksi, pengaturan merger dan akuisisi di sektor digital, serta harmonisasi dengan praktik terbaik internasional dalam hukum persaingan usaha.
Dari sisi dunia usaha, Ketua Umum Kadin menegaskan dukungan terhadap percepatan perubahan undang-undang tersebut. Ia menilai kepastian hukum yang adaptif menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Regulasi yang tegas dan relevan diperlukan untuk menciptakan level playing field yang adil sekaligus meningkatkan daya tarik investasi Indonesia di tengah kompetisi global.
Dalam forum tersebut, KPPU juga memaparkan peran strategisnya sebagai otoritas persaingan usaha independen, mencakup pengawasan terhadap perjanjian dan kegiatan usaha, advokasi kebijakan kepada pemerintah, serta penegakan hukum melalui proses pemeriksaan perkara. Penguatan kelembagaan, menurut KPPU, harus berjalan seiring dengan pembaruan regulasi agar efektivitas pengawasan meningkat.
Sebagai ilustrasi, KPPU menyinggung penanganan perkara yang melibatkan perusahaan teknologi global seperti Google. Kasus tersebut menunjukkan kompleksitas baru dalam pengawasan persaingan usaha, di mana kekuatan pasar tidak lagi semata ditentukan oleh aset fisik, melainkan juga penguasaan data, algoritma, dan ekosistem digital.
KPPU menilai, tanpa pembaruan regulasi, potensi distorsi pasar akan semakin besar, termasuk praktik eksklusi terhadap pelaku usaha kecil dan menengah serta meningkatnya hambatan masuk di sektor digital. Oleh karena itu, sinergi dengan Kadin dinilai strategis untuk memastikan perspektif pelaku usaha terakomodasi dalam proses legislasi.
Pertemuan ini menegaskan pentingnya keselarasan antara regulator, dunia usaha, dan pembentuk undang-undang dalam menghasilkan kebijakan yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan pro-pertumbuhan. Dukungan Kadin diharapkan mempercepat pembahasan di tingkat pemerintah dan DPR, sehingga Indonesia memiliki rezim persaingan usaha yang modern, adaptif, dan berdaya saing global.
Sebagai penutup, kedua pihak sepakat memperkuat komunikasi dan kolaborasi berkelanjutan guna membangun ekosistem bisnis yang sehat, inklusif, dan berkeadilan, serta memastikan transformasi ekonomi Indonesia berlangsung dalam koridor persaingan usaha yang sehat. (*)











