Cakrawalaasia.news, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menerima kunjungan Ketua Japan Fair Trade Commission (JFTC) Chatani Eiji, di Kantor KPPU, Jakarta, pada Selasa, 29 April 2026, dalam pertemuan bilateral untuk memperkuat sinergi penegakan hukum persaingan usaha menghadapi disrupsi ekonomi digital global.
Pertemuan ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas negara, penguatan kapasitas kelembagaan, serta pemanfaatan teknologi dalam menghadapi dinamika pasar digital yang semakin kompleks.
Pertemuan dipimpin oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa, bersama Anggota KPPU Gopprera Panggabean, serta didampingi oleh Anggota KPPU Rhido Jusmadi, Hilman Pujana, dan Eugenia Mardanugraha, serta pejabat struktural dari kedua lembaga.
Dalam sambutannya, Ketua KPPU menegaskan bahwa kunjungan JFTC menjadi momentum strategis untuk mempererat kerja sama bilateral sekaligus memperkuat rezim persaingan usaha yang adil. Ia menyoroti bahwa otoritas persaingan saat ini berada pada fase krusial, yaitu redefinisi peran kelembagaan. Jika sebelumnya berfokus pada penindakan kartel dan persekongkolan tender, kini otoritas dituntut berperan lebih strategis dalam membentuk struktur pasar melalui kebijakan dan advokasi.
KPPU juga menegaskan bahwa reformasi kelembagaan menjadi prioritas melalui tiga pendekatan utama, yakni penguatan mandat hukum, modernisasi organisasi, dan integrasi berbasis data. Salah satu agenda kunci adalah amandemen Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang diharapkan memperluas kewenangan KPPU, termasuk penerapan notifikasi merger pra-transaksi dan program leniency. JFTC menyatakan dukungannya terhadap upaya reformasi tersebut, sekaligus berbagi pengalaman dalam proses perubahan regulasi.
Dalam diskusi sektor digital, KPPU menyoroti meningkatnya konsentrasi pasar pada platform berbasis data. Sejumlah penanganan perkara strategis telah dilakukan, antara lain di sektor logistik e-commerce, sistem pembayaran aplikasi, serta pinjaman online. Praktik integrasi vertikal oleh platform digital dinilai dapat meningkatkan efisiensi, namun juga berpotensi menutup akses pasar (foreclosure) bagi pelaku usaha lain jika tidak diawasi secara tepat.
KPPU juga tengah menelaah indikasi praktik monopoli dalam ekosistem e-commerce, termasuk model bisnis social commerce. Tantangan utama penegakan hukum di sektor ini terletak pada penentuan pasar relevan dalam karakteristik multi-sided market, serta peran data sebagai sumber kekuatan pasar. Dalam konteks tersebut, KPPU menegaskan arah transformasi menuju otoritas persaingan berbasis data (data-driven competition authority).
Sementara itu, JFTC menyoroti praktik penggunaan Digital Analyst, yakni tenaga ahli teknologi eksternal yang mendukung penegakan hukum dan kajian pasar secara fleksibel. Pendekatan ini dinilai sebagai praktik baik yang dapat diadopsi, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan informasi dan independensi lembaga. Selain itu, KPPU juga menyatakan komitmennya untuk mengembangkan sistem deteksi dini persekongkolan tender berbasis kecerdasan buatan.
Ketua JFTC mengapresiasi langkah progresif KPPU dalam penanganan perkara digital dan reformasi kelembagaan. Ia menekankan bahwa praktik anti-persaingan di era digital bersifat lintas batas, sehingga membutuhkan kerja sama internasional yang erat, termasuk dalam pertukaran informasi, pengembangan kapasitas, serta kajian isu seperti algorithmic collusion dan kekuatan pasar berbasis data.
Pertemuan ini menegaskan bahwa tantangan persaingan usaha di era ekonomi digital tidak dapat diselesaikan secara unilateral. KPPU dan JFTC sepakat memperkuat kolaborasi sebagai fondasi menciptakan pasar yang sehat, kompetitif, dan berkeadilan, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi pelaku usaha dan konsumen. (*)











