Hukum  

Gugatan Prapid Bripka YML, Jaksa Tegaskan 2 Alat Bukti Sah

Foto : Ruang sidang Pengadilan Negeri Rantauprapat dihadiri Mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai kampus di Labuhanbatu menyaksikan sidang praperadilan Bripka YML, anggota Polres Labuhanbatu Selatan yang ditetapkan Tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) dengan Perkara Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap, (dok.Ist).

LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Ruang sidang Pengadilan Negeri Rantauprapat dihadiri Mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai kampus di Labuhanbatu menyaksikan sidang praperadilan Bripka YML, anggota Polres Labuhanbatu Selatan yang ditetapkan Tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) oleh Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel) dengan Perkara Nomor 08/Pid.Pra/2026/PN Rap.

Perkara tersebut telah jadi sorotan publik, karena penetapan Tersangka dan penahanan terhadap Bripka YML, perlu diuji legalitasnya dalam persidangan.

Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Satria Saronikhamo Waruwu ini memasuki tahap akhir. Agenda Senin kemarin adalah penyampaian kesimpulan dari kuasa hukum pemohon dan termohon.

Dari pihak Bripka YML hadir Halomoan Panjaitan dan tim. Sementara dari Kejaksaan Agung cq Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) cq Kejari Labusel diwakili Ajun Jaksa Cecep Priyayi dan Muhammad Arif Fadhillah Harahap.

Kuasa hukum Bripka YML keberatan. Dalam kesimpulannya, Halomoan menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan kliennya tersebut tidak sesuai KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Kami mendalilkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap klien kami dilakukan tidak sesuai ketentuan hukum. Semua dalil ini kami serahkan ke majelis hakim,” ujar Halomoan usai sidang.

Sebagai bukti, pihak pemohon menyerahkan 22 alat bukti surat dan menghadirkan 1 orang saksi.

Disorot : Perhitungan Kerugian Negara Rp1,9 Miliar

Salah satu poin panas yang diangkat adalah dasar perhitungan kerugian negara sekitar Rp1.903.371.836.

Menurut pemohon, angka itu didapat dari hasil audit Kantor Akuntan Publik swasta. Keabsahan penggunaan audit inilah yang turut diuji dalam praperadilan ini.

Di sisi lain, pihak Kejari Labusel tetap pada pendirian. Mereka meminta permohonan praperadilan ditolak atau tidak dapat diterima. Termohon menyerahkan 66 alat bukti dokumen dalam proses pembuktian sebelumnya.

Bripka YML merupakan Tersangka ke-6 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bansos Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2024.

Dalam petitumnya, Bripka YML meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanannya tidak sah, membatalkan surat perintah penahanan, membebaskannya, serta memulihkan hak-haknya.

Sebelumnya, pihak Kejari menyatakan penetapan tersangka sudah berdasarkan minimal 2 alat bukti yang cukup.

Hakim Tunggal menjadwalkan, pembacaan putusan pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Putusan ini akan menentukan apakah langkah penyidik Kejari Labusel sudah sesuai hukum acara pidana, atau justru bertentangan.

Hadirnya mahasiswa hukum menunjukkan besarnya animo publik terhadap penegakan hukum dan transparansi peradilan di Labuhanbatu. (*)

Penulis: Slh/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *