Ragam  

Modal Usaha Tanpa Jaminan? BPK Dukung Ide DJKI Pakai Sertifikat Merek & Paten

Foto : Supratman Andi Agtas, MenHAM Natalius Pigai, dan Menimipas Agus Andrianto, Dirjen KI Hermansyah Siregar, Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan, Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 di Jakarta, Senin (3/8/2026), (sumber : Humas DJKI Kemenkum-RI).

JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Kabar baik untuk UMKM, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI resmi mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum yang membuat sertifikat Kekayaan Intelektual (KI) bisa jadi alat bantu modal usaha.

Apresiasi itu disampaikan saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 di Jakarta, Senin (3/8/2026).

Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, menyebut layanan KI dari DJKI sudah memberikan manfaat langsung ke masyarakat.

“Pelaksanaan hak kekayaan intelektual memberikan manfaat kepada UMKM. Sertifikat kekayaan intelektual kini dapat dimanfaatkan sebagai jaminan pembiayaan dengan kriteria tertentu. Ini terobosan bagi pelaku usaha untuk akses permodalan,” ujar Nyoman.

Artinya, Merek, Paten, Hak Cipta, dan Desain Industri yang sudah terdaftar di DJKI, sekarang punya “nilai jual” di mata bank.

Selama ini, UMKM sering mentok karena tidak punya agunan buat pinjam ke bank. Dengan kebijakan baru ini, aset tidak berwujud seperti merek dagang bisa “dicairkan”.

Menurut BPK, ini bukti bahwa pengelolaan keuangan negara tidak hanya soal laporan rapi, tapi juga harus menciptakan nilai tambah nyata bagi rakyat.

Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengatakan, opini WTP dari BPK jadi penyemangat untuk tata kelola yang lebih transparan.

Sementara itu, Dirjen KI Hermansyah Siregar menegaskan, DJKI akan terus menggenjot layanan agar lebih mudah diakses.

“Apresiasi dari BPK ini penyemangat kami. DJKI akan terus dorong pelindungan KI agar tidak hanya beri kepastian hukum, tapi juga meningkatkan nilai ekonomi karya, khususnya bagi UMKM,” kata Hermansyah.

Selain bahas KI, BPK juga menyerahkan LHP ke 4 kementerian di bawah Kemenko Hukum. Hasilnya, semua dapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Ini tanda laporan keuangan sudah sesuai standar dan akuntabel.

Kegiatan ini dihadiri Menkum Supratman Andi Agtas, MenHAM Natalius Pigai, dan Menimipas Agus Andrianto.

Dengan adanya sertifikat KI sebagai agunan, UMKM punya peluang lebih besar buat berkembang. Ini langkah nyata menuju Indonesia Emas 2045 dengan ekonomi yang berbasis inovasi dan kreativitas. (*)

Penulis: Humas DJKI Kemenkum-RI / Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *