Hukum  

Kuasa Hukum Naga Tutur : Laporan Polisi Bukan Vonis dan Masyarakat Jangan Terprovokasi

Beriman Panjaitan Imbau media massa secara akurat, objektif, dan berimbang

Foto : Ketua Peradi Perjuangan Labuhanbatu Raya dan Direktur LBH DPD IPK Kab. Labuhanbatu, Beriman Panjaitan, S.H.,M.H. (dok. Ist).

LABUHANBATU, Cakrawalaasia.news – Kuasa hukum Josman Sinaga alias Naga Tutur, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., mengimbau publik menghormati proses hukum terkait laporan yang saat ini ditangani Polres Labuhanbatu.

Laporan tersebut tercatat dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/902/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 23 Juni 2026.

Beriman yang juga menjabat Direktur LBH IPK Labuhanbatu menegaskan, pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk melapor. Namun ia mengingatkan, laporan polisi belum tentu sama dengan terbuktinya suatu tindak pidana.

“Laporan polisi adalah pintu masuk proses hukum, bukan vonis. Pelapor berhak melapor, terlapor juga berhak memberikan keterangan dan pembelaan. Benar atau tidaknya harus diuji melalui alat bukti dan proses hukum,” tegas Beriman, Sabtu (01/08/2026).

Beriman meminta, agar asas praduga tak bersalah dikedepankan, dan masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses penyelidikan dan penyidikan selesai.

Menurut Beriman, pemeriksaan terhadap suatu perkara tidak bisa hanya melihat satu bagian peristiwa.
“Setiap kejadian pasti ada rangkaian sebab akibat. Harus dilihat apa yang terjadi sebelumnya, bagaimana situasinya, dan apa yang sebenarnya terjadi di lokasi,” ujarnya.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan kliennya, persoalan bermula dari adanya dugaan antrean kendaraan di lingkungan PKS PT HSJ yang terhambat.
“Ini keterangan dari klien kami dan tentunya harus diuji kebenarannya oleh penyidik. Kami tidak ingin menyimpulkan sepihak,” katanya.

Beriman meminta penyidik memeriksa seluruh alat bukti yang ada, termasuk keterangan saksi dan apabila ada rekaman video di lokasi kejadian.

“Kalau ada video, periksa. Kalau ada saksi, dengar. Supaya perkaranya terang dan tidak hanya dilihat dari satu sisi,” jelasnya.

Ia menyatakan akan menyampaikan seluruh keterangan dan bukti yang dimiliki kliennya kepada penyidik Polres Labuhanbatu.

“Kami percaya penyidik akan bekerja profesional dan objektif. Seluruh bukti, baik yang memberatkan maupun meringankan, harus diperiksa secara seimbang,” ucapnya.

Sebagai praktisi hukum, Beriman juga mengimbau media massa agar memberitakan perkara ini secara akurat, objektif, dan berimbang.

“Kami hormati kerja teman-teman media. Masyarakat berhak tahu. Tapi mohon berikan ruang kepada kedua belah pihak agar informasinya utuh dan tidak menimbulkan kebingungan,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, khususnya di media sosial.

“Mari kita percayakan kepada penyidik Polres Labuhanbatu. Pada akhirnya yang menentukan adalah pembuktian di hadapan hukum, bukan opini,” pungkas Beriman Panjaitan. (*)

Penulis: Red/HM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *