KUNINGAN, Cakrawalaasia.news – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual/DJKI Kementerian Hukum mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil dan Koperasi/UMK-K di Kabupaten Kuningan untuk segera melindungi kekayaan intelektual/KI produknya.
Pelindungan KI dinilai jadi kunci agar produk lokal bisa bersaing dan masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Hal itu disampaikan Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang DJKI, Andrieansjah, dalam Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Hotel Santika Premiere Linggarjati, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, pelindungan KI harus dilihat sebagai investasi, bukan sekadar biaya administrasi.
“KI memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi produk, memperkuat identitas usaha, sekaligus membuka peluang komersialisasi yang lebih luas,” ujar Andrieansjah.
Ia menjelaskan, merek, paten, desain industri, hak cipta, hingga rahasia dagang adalah aset tidak berwujud yang punya nilai ekonomi. Hak merek bahkan bisa dijadikan jaminan pembiayaan di lembaga keuangan. KI juga bisa dialihkan, dilisensikan, dan menghasilkan royalti.
Andrieansjah menegaskan, pelindungan KI penting dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selain memberi kepastian hukum, KI menjamin keaslian produk, meningkatkan kualitas, dan mencegah barang palsu.
Ke depan, integrasi data KI ke dalam Katalog Elektronik akan mempermudah verifikasi legalitas produk. Hal ini diyakini akan meningkatkan kepercayaan terhadap produk lokal inovatif dan memperbesar peluang UMK-K serta koperasi mengikuti belanja pemerintah.
“Dengan memanfaatkan KI secara optimal, UMK-K tidak hanya terlindungi hukum, tapi juga bisa meningkatkan daya saing, memperluas usaha, dan memperkuat ekosistem inovasi produk dalam negeri,” pungkasnya. (*)











