JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Komisi Pengawas Persaingan Usaha/KPPU telah menerima simpulan tertulis dari Investigator dan para Terlapor dalam Perkara Nomor 13/KPPU-L/2025. Perkara ini terkait dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 pada pendistribusian dan penjualan AC merek AUX di Indonesia.
Dengan selesainya tahap simpulan, sidang kini memasuki tahap musyawarah majelis sebelum pembacaan putusan.
Sidang digelar di Kantor KPPU, Jakarta, Senin (28/7/2026). Dipimpin Anggota KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis, bersama Ketua KPPU Gopprera Panggabean dan Anggota KPPU Budi Joyo Santoso.
Dalam sidang tersebut, Investigator menyerahkan simpulan yang merangkum seluruh alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan para Terlapor selama proses persidangan.
Pihak Terlapor yang terdiri dari PT Ningbo AUX Electric Co., Ltd, Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd, dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta melalui kuasa hukumnya juga menyampaikan simpulan tertulis.
Dalam simpulannya, para Terlapor menolak dugaan pelanggaran Pasal 16, Pasal 19 huruf d, Pasal 23, dan Pasal 24 UU No. 5 Tahun 1999.
Mereka menilai alat bukti yang diajukan tidak membuktikan adanya pelanggaran. Selain itu, berita acara penyelidikan tidak dapat dijadikan dasar pembuktian karena telah dibantah dengan fakta di persidangan.
Para Terlapor juga berpendapat unsur “rule of reason” tidak terpenuhi, penentuan pasar bersangkutan tidak tepat, serta tidak ada bukti kerugian atau gangguan persaingan di pasar AC Indonesia.
Seluruh argumentasi dari Investigator dan Terlapor akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Komisi dalam memutus perkara.
Saat ini Majelis akan memasuki musyawarah untuk menilai bukti dan fakta yang terungkap sebelum menetapkan putusan.
Informasi perkembangan perkara dapat diakses di laman resmi KPPU. (*)











