Hukum  

Komisi Banding Paten Putus 3 Perkara. 2 Permohonan Qualcomm Diterima, 1 dari Amarin Ditolak

Sidang Terbuka Bahas Invensi Bidang Kesehatan dan Telekomunikasi di DJKI

Foto : Komisi Banding Paten/KBP Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk 3 permohonan banding atas penolakan paten, Selasa (28/7/2026) di Gedung DJKI, Jakarta, (sumber : Humas KBP)

JAKARTA, Cakrawalaasia.news – Komisi Banding Paten/KBP Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk 3 permohonan banding atas penolakan paten, Selasa (28/7/2026) di Gedung DJKI, Jakarta.

Sidang membahas banding dari Amarin Pharmaceuticals Ireland Limited dan Qualcomm Incorporated.

Permohonan Amarin Ditolak
Majelis Banding menolak Klaim 1 sampai Klaim 19 dari Permohonan Banding Nomor 29/KBP/IX/2025. Permohonan ini terkait Paten Nomor P00202102777 dengan judul invensi Metode Mengurangi Risiko Kejadian Kardiovaskular pada Subyek milik Amarin Pharmaceuticals.

Ketua Majelis Farida menyatakan permohonan tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 huruf b UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten. Majelis meminta Menteri Hukum untuk mencatat dan mengumumkan hasil putusan.

Majelis mengabulkan Klaim 1 sampai Klaim 60 dari Permohonan Banding Nomor 37/KBP/X/2024. Paten Nomor P00201906259 ini berjudul “Beberapa Perancangan Grafik Dasar Pemeriksaan Paritas Kepadatan Rendah/LDPC milik Qualcomm Incorporated”.

Ketua Majelis Hotman Togatorop menilai invensi tersebut memenuhi unsur kebaruan, langkah inventif, dan dapat diterapkan di industri sesuai Pasal 3, 5, 7, 8, dan 25 ayat 4 UU Paten. Menteri Hukum diminta menerbitkan sertifikat paten.

Hasil sama juga diputuskan untuk Permohonan Banding Nomor 39/KBP/X/2024. Klaim 1 sampai Klaim 19 terkait Paten Nomor P00201908529 berjudul “Desain Penyisip yang Efisien untuk Kode Polar milik Qualcomm juga diterima”.

Ketua Majelis Bambang Widiyatmoko menyatakan invensi tersebut jelas, baru, dan memiliki langkah inventif sesuai Pasal 3, 5, 7, dan 8 UU Paten. Menteri Hukum diminta menerbitkan sertifikat paten beserta spesifikasinya. (*)

Penulis: Humas Komisi Banding Paten

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *